Kontroversi Warga Dilarang Beri Makan Kucing Liar Menuju Mediasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 22:01 WIB
Ilustrasi Kucing Liar (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Larangan warga di Jakarta Barat (Jakbar) untuk memberi makan kucing liar menjadi kontroversi. Polemik tersebut rencananya diselesaikan lewat mediasi.

Mediasi dijadwalkan digelar pada Jumat (24/6/2022). Sejumlah pihak akan diundang dalam mediasi tersebut.

Camat Kebon Jeruk, Saumun, mengatakan pihak yang akan diundang di antaranya komunitas pecinta kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, serta warga.

"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun seperti dilansir Antara, Rabu (22/6).

Diharapkan dalam mediasi nanti dihasilkan solusi bagi pihak warga maupun komunitas pecinta kucing.

Polemik larangan memberi makan kucing liar itu berawal dari beredarnya surat edaran dari pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar. Surat edaran itu lalu ramai dibahas di media sosial (medsos).

Awal Mula Larangan Beri Makan Kucing

Polemik itu bermula saat ada komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden. Aktivitas itu berulang dan membuat makin banyaknya kucing liar datang ke perumahan.

Warga lalu merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing dianggap mengotori lingkungan.

Surat edaran larangan memberi makan kucing liar di Jakbar. (Dok. Istimewa)

"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," jelas Saumun.

Warga yang tinggal di kawasan RW 03 pun akhirnya membuat surat edaran untuk melarang pemberian makan kepada kucing liar.

Lurah Turun Tangan

Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman, menanggapi surat edaran dari pengurus RW 03 yang melarang warga memberi makan kucing liar. Dia ingin pihaknya memberi solusi atas polemik tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork