Hasil autopsi ini bersesuaian dengan keterangan tersangka Lina. Tersangka Lina mengakui telah menyuntikkan cairan silikon di bagian bokong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Bela, yang juga seorang transpuan, dianggap turut serta dalam kasus ini, karena ia merekomendasikan korban untuk suntik silikon kepada tersangka Luna.
ADVERTISEMENT
"Tersangka RH alias Bela ini kita jerat karena yang bersangkutan merekomendasikan. Jadi ada unsur (Pasal) 55 atau 56 (KUHP) dalam peristiwa ini," tutur Budhi.
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini