Dalam surat itu dijelaskan bahwa larangan memberi makan kucing liar diterbitkan berdasarkan warga yang terganggu oleh banyaknya kucing liar di kompleks tersebut. Disebutkan juga, keberadaan kucing-kucing liar itu karena ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan.
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW O3 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
(jbr/jbr)