Larangan warga Kedoya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), untuk memberi makan kucing liar menjadi polemik. Polemik hal itu akan diselesaikan lewat jalur mediasi.
Camat Kebon Jeruk, Saumun, mengatakan mediasi akan digelar pada Jumat (24/6/2022) nanti. Pihak yang akan diundang di antaranya komunitas kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, dan warga.
"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun seperti dilansir Antara, Rabu (22/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap mediasi ini bisa menghasilkan solusi yang baik untuk pihak warga ataupun komunitas pecinta kucing.
Polemik tersebut berawal dari beredarnya surat edaran dari pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar. Surat edaran larangan memberi makan kucing liar itu lalu ramai dibahas di media sosial (medsos).
Awal Mula Larangan Beri Makan Kucing
Saumun mengatakan polemik itu bermula saat ada komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.
Aktivitas berulang itu membuat semakin banyaknya kucing liar datang ke Kompleks Green Garden.
Warga lalu merasa terganggu. Pasalnya sisa makanan kucing dianggap mengotori lingkungan.
"Nah, di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," kata Saumun.
Warga yang tinggal di kawasan RW 03 pun akhirnya membuat surat edaran untuk melarang pemberian makan kepada kucing liar.
Viral Larangan Memberi Makan Kucing Liar
Surat edaran berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di medsos. Surat edaran itu diterbitkan Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakbar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Pecinta Binatang Solo Kembali Sisir Kucing Liar di Pasar