Awal Mula Polemik RW di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing Liar

Awal Mula Polemik RW di Jakbar Larang Warga Beri Makan Kucing Liar

Antara News - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:18 WIB
Sudin KPKP menertibkan 43 kucing liar di Rusun Petamburan, Jakarta. 7 Ekor di antaranya milik Mama Ciko, yang telah memelihara kucing sejak 20 tahun silam.
Ilustrasi kucing. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Surat edaran dari pengurus RW di Jakarta Barat (Jakbar) yang melarang pemberian makan ke kucing liar menjadi sorotan. Camat Kebon Jeruk, Saumun, membenarkan dan telah mengetahui hal itu.

"Iya benar ada informasi seperti itu," kata Camat Kebon Jeruk, Saumun, seperti dilansir Antara, Rabu (22/6/2022).

Surat edaran tersebut dikeluarkan pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar. Surat edaran larangan memberi makan kucing liar itu ramai dibahas di media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saumun mengatakan peristiwa itu bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.

Aktivitas itu dilakukan berulang-ulang sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang.

ADVERTISEMENT

Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.

"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," jelas Saumun.

Warga yang tinggal di kawasan RW 03 pun akhirnya membuat surat edaran untuk melarang pemberian makan kepada kucing liar.

Lihat juga video 'Kisah Bu Menon Bukan Pengemudi Ojol Biasa':

[Gambas:Video 20detik]



Polemik hendak diselesaikan lewat jalur mediasi. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Upaya Mediasi

Saumun melanjutkan polemik ini akan dibahas bersama dalam forum mediasi. Pihak komunitas kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, serta warga dijadwalkan akan melakukan mediasi pada Jumat (24/6) nanti.

"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun.

Saumun berharap mediasi ini bisa menghasilkan solusi yang baik untuk pihak warga maupun komunitas pecinta kucing.

Viral Larangan Memberi Makan Kucing Liar

Surat edaran berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di medsos. Surat edaran itu diterbitkan Pengurus RW 03 kompleks Green Garden, Jakbar.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa larangan memberi makan kucing liar diterbitkan berdasarkan warga yang terganggu banyaknya kucing liar di kompleks tersebut. Disebutkan juga, keberadaan kucing-kucing liar itu karena ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan.

"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW O3 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat tersebut.

Berikut ini empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:

1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.

2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.

3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.

4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads