Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar PKS menghasilkan sejumlah poin. Salah satunya, PKS berencana menggugat syarat presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20% capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Pasalnya, aturan itu menurut Syaikhu membatasi hadirnya figur capres dan cawapres alternatif. Ditambah, salah satu hasil Rapimnas 2022 PKS menyepakati untuk membuat poros alternatif dalam Pilpres 2024.
"Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024," ucap Syaikhu.
"PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," sambugnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PKS Almuzamil Yusuf menyebut PKS menjadi pihak yang menolak syarat president threshold sebanyak 20%. Oleh sebab itu, PKS akan menggugat aturan itu ke MK guna memuluskan langkah untuk mengusung nama capres alternatif.
"Karena teman-teman pada waktu pembahasan Undang-Undang Pilpres 2016-2017 termasuk pihak yang menolak presidential threshold 20%. Sehingga kita punya keleluasaan untuk mengusulkan nama-nama yang kita sepakati tadi," tutur Almuzamil.
(rak/rfs)