PKS berniat menghadirkan poros ketiga demi menyambut Pilpres 2024. Selain mengajak PKB, rupanya PKS juga sudah menjalin pendekatan dengan Partai Demokrat.
"Bahwa kita tidak ingin hanya ada dua poros. Kita ajak PKB jalan, itulah ada Semut Merah-lah, kita juga pada waktu yang sama sudah pendekatan ke Partai Demokrat," kata Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Selain dengan Demokrat, Aboe menyebut PKS sudah menjalin komunikasi dengan Partai NasDem. Namun Aboe mengatakan PKS tidak ingin terburu-buru dalam membentuk koalisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai yang lain NasDem. Adapun kejadian ini perlu waktu. Yang namanya berjodoh dan bercinta ini tidak bisa cepat-cepat. Ojo kesusu kalau kata Jokowi," ucap Aboe.
Dia menyebut PKS masih terbuka untuk berkoalisi dengan partai mana pun. Sebab, Pemilu 2024 disebut Aboe masih jauh di depan mata.
"Adapun yang terjadi ke kiri ke kanan toh diberikan kebebasan, kita tidak mengikat antar satu dan lainnya. Waktu masih berjalan, masih ada 60 hari. Jadi kepada siapa kita berkoalisi seperti yang kalian sudah liat semua dan 1 atau 2, 3 hari ini kita lihat apa yang terjadi," ungkapnya.
"Intinya kami sedang menyiapkan waktu untuk menyiapkan koalisi yang terbaik," imbuhnya.
PKS Bakal Bentuk Poros Ketiga
Sebelumnya, Rapimnas 2022 PKS selesai dilaksanakan. Hasilnya, PKS berniat membentuk poros alternatif dengan sejumlah partai politik.
"Yang pertama PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial," kata Syaikhu.
Simak juga video 'Seruan 'Projo Ojo Kesusu' Sambut Kedatangan Jokowi di Wakatobi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Selain itu, PKS berencana melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat aturan ambang batas pengusungan calon presiden. PKS juga akan ikut mencermati perkembangan ekonomi global yang berpotensi memburuk serta pengaruhnya ke Indonesia.
"Melakukan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20% capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," kata Syaikhu.
"Mencermati perkembangan ekonomi global yang semakin memburuk akibat ancaman inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi rendah yang berpotensi memperburuk ekonomi Indonesia," imbuhnya.