Polri Jelaskan Alur PK Sidang Etik untuk Pecat Brotoseno

Polri Jelaskan Alur PK Sidang Etik untuk Pecat Brotoseno

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 14:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di sela acara Rapim-TNI Polri 2022 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
Kadiv Humas Polri (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri resmi diundangkan. Polri pun menjelaskan beberapa tahapan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan membentuk tim peneliti untuk verifikasi putusan sidang etik Brotoseno. Tim ini diisi oleh Irwasum Polri hingga Kadiv Propam Polri.

"Sesuai apa yang disampaikan Pak Kadiv Propam, setelah diterbitkan Perpol 7/2022, boleh dikatakan merevisi Perkap 19, langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim ini akan diketuai Bapak Irwasum, beranggotakan ada Kadiv Propam, ada dari Kadivkum dan juga ada beberapa pakar akan dilibatkan," tambahnya.

Dedi mengatakan Kapolri akan mengajukan administrasi untuk mengesahkan tim tersebut. Nantinya, putusan sidang Etik Brotoseno yang digelar 2020 akan diaudit.

ADVERTISEMENT

"Tugas utama setelah dibentuk, prosesnya sedang pengajuan administrasi. Adminstrasi sedang diajukan Bapak Kapolri, nanti kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," katanya.

Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit kemudian berperan untuk mengoreksi keputusan yang telah diaudit.

"Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengkoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif. Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, dan semuanya," katanya.

Simak video 'Kapolri Segera Tindak Lanjuti PK Brotoseno Dalam Waktu Dekat':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Sehingga Bapak Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan dalam hal untuk perbaikan organisasi ke depan. Yang jelas, komitmen Wakapolri, Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," sambungnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Kapolri bakal membentuk tim peneliti untuk menentukan peninjauan kembali (PK) sidang etik AKBP Brotoseno. Hal ini menyusul Perpol 7 yang telah diresmikan.

"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri diberi kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Sambo kepada wartawan saat ditanyai perkembangan PK putusan sidang AKBP Brotoseno, Senin (20/6).

Sambo mengatakan komisi kode etik peninjauan kembali (PK) ini juga bisa diterapkan kepada perkara-perkara yang telah diputuskan selama 3 tahun belakangan ini.

"Kemudian juga, komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol 7/2022 ini," katanya.

Sambo menyebut tim peneliti itu terdiri dari Irwasum Polri hingga Divisi Hukum Polri. Nanti para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut, termasuk pada putusan AKBP Brotoseno.

"Nanti dari situ di Pasal 84, Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam Dan Divkum. Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke Bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali," katanya.

Halaman 3 dari 2
(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads