Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah diundangkan. Indonesia Watch Corruption (ICW) berharap AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilakukan peninjauan kembali sidang etiknya.
"Atas banyaknya kejanggalan dalam hasil akhir sidang etik Brotoseno, ICW mendorong agar eskalasi penanganannya bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat Brotoseno," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia merespons soal langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengundangkan Perpol Nomor 7. Dia menyarankan Sigit membuat tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan Brotoseno sebelumnya yang sempat menjadi kontroversi.
"Berkaitan dengan diundangkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian, ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno lalu," katanya.
Selanjutnya, Kurnia juga menyarankan agar Brotoseno diberhentikan sementara lantaran proses PK hingga putusan memakan waktu yang cukup lama.
"Di luar itu, mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, ICW meminta Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah diundangkan. Lewat aturan ini, Polri akan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 silam yang dikritik publik.
detikcom mendapatkan salinan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (17/6/2022). Perkap ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 14 Juni 2022.
Perkap yang tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597, 2022 ini diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 dan diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ketika dikonfirmasi, Sigit membenarkan.
"Iya, sudah," kata Sigit singkat kepada detikcom, Jumat (17/6/2022).
KKEP PK tertera dalam Bab VI Pasal 83 hingga 90. Dalam Pasal 83 ayat 1 berbunyi 'Kapolri berwenang melakukan Peninjauan Kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat'
BAB VI
KKEP PENINJAUAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Simak Video 'AKBP Brotoseno Eks Koruptor Belum Dipecat, Kapolri Buka Suara':