560 Polisi Jaga Demo Mahasiswa Tolak RKUHP di Patung Kuda Siang Ini

560 Polisi Jaga Demo Mahasiswa Tolak RKUHP di Patung Kuda Siang Ini

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 11:36 WIB
Polisi
Ilustrasi polisi (Grandyos Zafna/detikcom)

Mereka menyoroti pasal-pasal problematik dalam RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa.

Mereka mengultimatum agar Presiden dan DPR membuka draf RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam. Apabila 'somasi' ini tidak diindahkan, maka mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar. Berikut adalah pernyataan sikap mereka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.


(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads