Aliansi Mahasiswa Surati Jokowi Minta Draf RKUHP Terbaru Dibuka ke Publik

Aliansi Mahasiswa Surati Jokowi Minta Draf RKUHP Terbaru Dibuka ke Publik

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 09 Jun 2022 17:57 WIB
Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyurati Presiden Jokowi guna meminta draf RKUHP terbaru di buka ke publik, di kantor Setneg, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Jakarta -

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP secara resmi menyurati Presiden Jokowi. Mereka meminta pemerintah membuka draf Rancangan KUHP (RKUHP) terbaru ke publik.

Pantauan detikcom, perwakilan Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022), pukul 14.25 WIB. Ada 10 mahasiswa yang mendatangi kantor Setneg.

Surat permintaan agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik, kemudian diserahkan kepada bagian Layanan Persuratan Setneg. Surat Aliansi Nasional Reformasi RKUHP diterima pihak Setneg dengan bukti tanda terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden dan DPR terkait naskah terbaru RKUHP harus dibuka ke publik. Dan hari ini sudah diterima oleh bagian persuratan dari Kemensetneg," kata Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo di lokasi.

ADVERTISEMENT
Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyurati Presiden Jokowi secara resmi agar membuka draf RKUHP terbaru ke publik, di kantor Setneg, Jakarta, Kamis (9/6/2022).Surat Aliansi Nasional Reformasi RKUHP kepada Presiden Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru ke publik diterima pihak Setneg. (Wildan Noviansah/detikcom)

Bayu menjelaskan permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru RKUHP ke publik didasari atas instruksi Presiden Jokowi pada September 2019. Saat itu, sebut dia, Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda, dan menarik drafnya dari DPR untuk dilakukan pendalaman oleh pemerintah.

Namun Bayu menyebut, sejak September 2019 itu hingga pertengahan Mei 2022 ini, tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik.

Selain itu, Bayu melanjutkan hingga 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP, dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RKUHP tanpa membuka draf terbarunya secara keseluruhan.

Padahal, sebut Bayu, dalam draf RKUHP sebelum ditarik dari DPR, masih banyak catatan yang perlu ditinjau dan dibahas secara substansial.

"Dan perlu diingat, naskah tersebutlah yang menjadi pemicu utama gelombang terbesar mahasiswa dan masyarakat sipil di tahun 2019," jelasnya.

Lebih jauh Bayu menuturkan mahasiswa juga meminta pemerintah dan DPR tak begitu saja mengesahkan draf RKUHP terbaru. Sebab, kata dia, masyarakat wajib tahu isi dari draf tersebut.

"Untuk itu, kami kembali menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP, karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut," tegasnya.

"Kami menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan RKUHP menjadi undang-undang," lanjutnya.

Bayu juga mengingatkan mahasiswa pernah mengirimkan daftar 24 poin masalah yang terdapat dalam DIM RKUHP September 2019. Bayu menyebut mahasiswa ingin memastikan 24 poin tersebut dibahas secara komprehensif.

"Pembahasan substansial yang kami maksud antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yang pernah Aliansi Nasional Reformasi KUHP kirimkan dari draf RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi pemerintah," paparnya.

Bayu menekankan permintaan agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk juga DPR. Dia menyebut pemerintah dan DPR tidak bisa beralasan tak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik.

"Sebagai otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Alasan tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia," katanya.

"Surat terbuka ini adalah bentuk tantangan terhadap Presiden dan DPR untuk membuka naskah terbaru dari RKUHP," imbuhnya.

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menegaskan permintaan mereka harus dipenuhi. Mereka 'mengancam' bakal menggelar demo skala besar jika draf RKUHP terbaru tak dibuka ke publik.

Simak di halaman berikutnya.

Ancam Gelar Demo Skala Besar

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP memastikan akan menagih agar permintaan membuka draf RKUHP terbaru ke publik dipenuhi. Jika tidak, Bayu mengatakan mahasiswa tak segan menggelar aksi skala besar.

"Tadi kalau tidak salah kita dikasih waktu tiga hari. Artinya, dalam tiga hari kita akan mem-follow up itu, apakah sudah ditindaklanjuti dengan serius atau tidak. (Jika tidak) kita akan bersiap untuk menggerakkan dan mengkonsolidasikan aliansi mahasiswa maupun masyarakat sipil untuk bergerak bersama," kata dia.

Bahkan Bayu menyebut eskalasi masa yang akan turun ke jalan akan jauh lebih besar dibandingkan pada 2019. Dia menyebut saat ini alasan pandemi Corona tak bisa dijadikan senjata untuk menghalangi mahasiswa 'bergerak'.

"Lebih besar, karena tidak direspons, tidak dibuka. Apalagi kita baru keluar dari masa-masa krisis COVID. Kawan-kawan sudah bergairah mengawal dengan serius, dan kita tidak mau lagi COVID jadi alasan kita tidak turun ke jalan," kata Bayu.

"Belakangan ini kan banyak sekali yang bermasalah, kita tidak turun ke jalan karena alasan COVID. Sekarang sudah cukuplah waktunya kita turun ke jalan dengan besar-besaran," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads