Polisi menyebut ada pondok pesantren serupa yayasan Khilafatul Muslimin di wilayahnya. Polisi melalui Tim Pakem akan menertibkan pondok pesantren tersebut dalam waktu dekat ini.
"Sebenarnya tidak satu, ada satu lagi, nanti kita akan terjun langsung tim untuk menertibkan," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan di Bekasi, Senin (20/6/2022).
Meski demikian, Rama enggan menyebutkan detail pesantren tersebut. Ia hanya mengatakan Polres Bekasi dan sejumlah instansi terkait akan menindak keberadaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, ada, nanti ada. Pesantren (yang akan ditertibkan), biar kalian menebak-nebak nanti," imbuhnya.
Rama menegaskan pondok pesantren yang akan ditertibkan ini bertentangan dengan Pancasila, sama halnya dengan Ukhuwwah Islamiyyah, pondok pesantren di bawah naungan Yayasan Khilafatul Muslimin.
"Artinya seperti saya katakan dalam sambutan saya, negara kita ini negara berdasarkan hukum. Artinya filosofi Pancasila sumber dari segala sumber hukum," ujar Rama.
Tindakan tegas tersebut, lanjut Rama, berlaku bagi siapa pun. Tak terkecuali bagi lembaga pendidikan maupun kegiatan sosial yang bertentangan dengan Pancasila.
"Siapa pun dan bagi organisasi manapun yang menyelenggarakan kegiatan mengoperasionalkan (dalam) bentuk pendidikan, apakah itu kegiatan sosial dan lainnya yang tidak berasaskan Pancasila. Tentu akan berhadapan dengan aparatur, dalam hal ini ada undang-undang yang mengatur itu semua," ungkapnya.
Lebih lanjut terkait Khilafatul Muslimin Bekasi, Rama mengungkap beberapa peserta sebetulnya hanya ikut-ikutan. Mereka tidak paham jika tempat menimba ilmu yang diikuti bertolak belakang dengan Pancasila.
"Khususnya yang di Bekasi Kota ini kita dengarkan tadi dia ketidakpahaman, ketidaktahuan, hanya ikut-ikutan. Itulah, kita tidak menyalahkan, dalam konteks pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan hak pendidikan. Apakah itu pendidikan formal, nonformal, atau informal kita sudah ada domainnya masing-masing," kata Rama.
Baca di halaman selanjutnya: eks anggota Khilafatul Muslimin Bekasi deklarasi setia NKRI.
Khilafatul Muslimin Deklarasi Setia ke NKRI
Setelah ramai penolakan warga, Khilafatul Muslimin Bekasi akhirnya mendeklarasikan diri kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Khilafatul Muslimin Bekasi juga mendeklarasikan diri menolak segala bentuk radikalisme.
Deklarasi tersebut disampaikan oleh Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya, Djhonny Pahamsah alias Abu Salma, dan para anggotanya di markas Khilafatul Muslimin Bekasi, Pekayon, Bekasi. Deklarasi itu dihadiri Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran serta Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra.
"Kami segenap pengurus yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya mendeklarasikan. Satu, mengakui NKRI yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," papar Abu Salma yang diikuti peserta lain.
Eks Khilafatul Muslimin Bekasi juga menyatakan bertekad untuk mempertahankan NKRI. Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya juga bertekad menyelenggarakan pengelolaan pondok pesantren dan pendidikan yang berada di dalam yayasan Khilafatul Muslimin dengan menjunjung tinggi prinsip kebinekaan, toleransi beragama, dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila.
Berikut ini deklarasi kebangsaan yang dibacakan segenap anggota Khilafatul Muslimin Bekasi:
Kami segenap pengurus Yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya mendeklarasikan sebagai berikut:
1. Mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai 4 pilar kebangsaan; negara kesatuan
2. Bertekad mempertahankan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Bertekad menyelenggarakan pengelolaan pondok pesantren dan pendidikan yang berada di dalam Yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya dengan tinggi prinsip kebinekaan, menjunjung toleransi beragama, dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila;
4. Bertekad mengajak segenap tenaga pendidik, kependidikan dan peserta didik di bawah naungan yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya untuk mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Bertekad hidup berdampingan dengan segenap masyarakat sekitar secara harmonis dan menjunjung tinggi asas Bhinneka Tunggal Ika.