Media sosial dihebohkan oleh pesta bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton Spa & Massage, Jakarta Selatan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Mulanya acara ini tersebar melalui poster bernada sensual yang tersebar di media sosial. Setiap peserta yang ingin mengikuti acara 'Bungkus Night' dikenai tarif Rp 250 ribu.
Berikut penjelasan polisi sejauh ini soal acara 'Bungkus Night':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima Orang Jadi Tersangka
Polisi saat ini telah menahan lima orang terkait acara 'Bungkus Night' tersebut. Kelima tersangka itu kini ditahan polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
![]() |
Dia menyebut kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.
"Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan," terang Ridwan.
Lima tersangka di antaranya ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional; inisial DL sebagai manajer regional; AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan MI yang memposting iklan.
Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap kelima tersangka. Kelima tersangka berperan mulai perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan.
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti telepon seluler. Budhi mengatakan penyitaan barang bukti ponsel ini berkaitan dengan ajakan 'Bungkus Night' yang berbau pornografi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online
Acara 'Bungkus Night' Sudah 2 Kali
Sebelum kasus ini terungkap, rupanya sudah terlaksana acara serupa. Acara 'Bungkus Night Vol.1' terselenggara pada 30 Maret 2022.
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Ridwan.
Kegiatan Prostitusi
Polisi menjelaskan acara 'Bungkus Night'. Acara yang posternya sempat viral itu rupanya berbalut prostitusi.
"Jadi, berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Ridwan.
![]() |
Hamilton Spa & Massage Disegel
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel Hamilton Spa & Massage. Penyegelan ini terkait acara bertajuk 'Bungkus Night'.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan," jelas Budhi.