Apa itu Bungkus Night? Kasus Bungkus Night di Jakarta menarik perhatian masyarakat. Setelah pengusutan oleh kepolisian, Bungkus Night adalah acara diduga kegiatan prostitusi.
Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan tersebut. Berikut informasi selengkapnya terkait kegiatan Bungkus Night di Jakarta.
Apa Itu Bungkus Night? Kasus Dugaan Prostitusi di Jakarta
Kegiatan bertajuk Bungkus Night sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan apa itu Bungkus Night.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
![]() |
Lokasi Kegiatan Bungkus Night
Bungkus Night rencananya berlokasi di Hamilton Spa & Message, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berencana digelar pada Jumat (24/6/2022).
Bungkus Night Berbayar 250 Ribu
Poster Bungkus Night menampilkan tarif acara sebesar Rp 250 ribu untuk penawaran spesial. Di poster itu terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian yang memperlihatkan pundak dan bahunya.
"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," demikian tulisan di poster tersebut.
Tak hanya itu, acara ini mengusung tema 'Beyond Your Wildest Sexpetation'. Namun, untuk memasuki acara ini, para tamu tak perlu merogoh kocek sepeser pun, karena terdapat tulisan 'Free Entry'.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bungkus Night
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Bungkus Night. Kelima orang tersebut di antaranya:
- Direktur tempat SPA (ODC)
- Manajer regional (DL)
- Tim kreatif (AK)
- Pengunggah iklan (MI)
- Satu orang masih dalam pengembangan
Apa Itu Bungkus Night? Para Pelaku Dijerat UU ITE
Tersangka kasus Bungkus Night dijerat Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi. Berikut bunyinya.
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." - Pasal 45 UU ITE:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Simak juga Video: Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online