Roy Suryo Resmi Dipolisikan soal Meme Stupa Candi Borobudur!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 17:40 WIB
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo dinilai melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.

Herna Sutana mengatakan mewakili umat Buddha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)

Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.

Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

"UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya followers banyak. Ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-followers banyak," tutur Herna.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Laporan Ditolak, Dharmapala Nusantara Tetap Kawal Kasus Roy Suryo






(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork