Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal memberikan konseling bagi peserta didik Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin yang telah ditutup. Konseling itu diberikan BNPT bersama pihak terkait.
"Kami telah melakukan dan terus melakukan mengkoordinasikan dengan kementerian, lembaga berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin yang tentunya banyak anak didik baik itu di tingkat sekolah menengah, SMP, kita akan terus koordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait untuk terus melakukan langkah-langkah antisipatif terutama adalah bagaimana kita dapat memberikan kegiatan pembimbingan lanjutan," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Boy mengatakan anak-anak yang bersekolah di yayasan Khilafatul Muslimin juga putra putri bangsa. Dia mengaku sedang mencari solusi bagi para murid setelah penutupan sekolah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar bagaimana pun anak-anak bangsa yang telah bersekolah di tempat-tempat itu harus kita urus kita berikan penjelasan yang baik kepada mereka, kita berikan saluran-saluran pendidikan yang dapat dilakukan oleh negara dalam hal ini kita koordinasikan dengan pemerintahan daerah termasuk dari kementerian di pusat sampai pemerintahan daerah dan dalam proses agar tentunya kepada mereka-mereka yang sekolahnya ditutup dapat dicarikan solusi yang terbaik," tuturnya
Dia mengatakan anak-anak di yayasan pendidikan Khilafatul Muslimin itu harus diberikan bimbingan. Menurutnya, penjelasan terkait penutupan kegiatan sekolah itu perlu untuk disampaikan.
"Kita harus berikan penjelasan yang baik mengapa kegiatan-kegiatan sekolah mereka dihentikan," ujarnya.
Boy mengatakan BNPT bersama pemerintah daerah tengah melakukan pendataan terkait siswa dan yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin. Pendataan dilakukan agar bimbingan lanjutan dapat segera diberikan.
"Berkaitan dengan masalah keberadaan anak-anak didik yang berada di sejumlah kabupaten kota, jadi masih berjalan jadi kita sudah bekerja dalam beberapa hari ini untuk mendatakan secara pasti karena apakah ada yang berasal dari kota lain atau mereka berasal dari tempat di mana lembaga pendidikan itu ada, jadi proses pendataan itu sedang kita jalankan," ucapnya.
"Kita melakukan upaya agar ada semacam konseling terhadap anak-anak yang paska lembaga pendidikannya ditutup jadi konsep ini yang akan kita tawarkan untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Siapa pemerintahan daerah itu? Tentunya pimpinan-pimpinan, Forkopimda dari Pimpinan Kabupaten kota yang ada dengan provinsi. Sehingga mereka kita dapat berikan sebuah informasi yang objektif, informasi yang edukatif," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Yang terpenting adalah menurut kami dampak psikologis terhadap anak-anak yang bersekolah. Itu yang harus kita perhatikan karena mereka tentu anak bangsa kita yang tentunya ingin sukses dalam berpendidikan kemudian sukses dalam meraih cita-cita. Jadi kita akan upayakan semaksimal mungkin paska dari hukum ditegakan ini sehingga tentu ini membutuhkan waktu ke depan, tapi persiapan-persiapan yang sedang dilakukan sudah kami lakukan dalam beberapa hari belakangan ini," ujarnya.
Sebelumnya, jenjang pendidikan setara sekolah dasar (SD) yang dibangun kelompok Khilafatul Muslimin ditempuh secara singkat, yakni 3 tahun. Komisi X DPR RI menekankan sistem pendidikan Khilafatul Muslimin melanggar undang-undang (UU).
"Semua lembaga pendidikan harus mengikuti UU yang ada, dalam hal ini UU Sisdiknas dan UU di Kemenag. Jika membuat kurikulum atau model yang berbeda dengan UU di atas, maka itu namanya melanggar UU dan harus diberikan sanksi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (16/6).
Karena itu, guna mencegah munculnya sistem pendidikan seperti yang dibentuk Khilafatul Muslimin, Dede Yusuf meminta seluruh pemerintah daerah mengawasi sekolah-sekolah di wilayah masing-masing. Dede mengatakan pengawasan terhadap sekolah-sekolah bisa dilakukan oleh dinas pendidikan.
"Oleh karenanya kami juga meminta kepada pemerintah agar melaksanakan pengawasan kepada sekolah-sekolah melalui dinas-dinas terkait. Jika sampai terjadi kegiatan mereka berjalan bertahun-tahun, artinya dinas dan pemda tidak melaksanakan fungsinya,"ucap Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu.