Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus prostitusi terselubung 'Bungkus Night' di Hamilton Spa, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti telepon seluler.
"Barang bukti kita mengamankan handphone milik kantor, kemudian HP milik pribadi tersangka MC dan tersangka AK serta tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Budhi mengatakan penyitaan barang bukti ponsel ini berkaitan dengan ajakan 'Bungkus Night' yang berbau pornografi.
"Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," tambahnya.
Budhi mengatakan pihaknya juga bakal mendalami terkait acara ini pernah digelar sebelumnya atau tidak. Berdasarkan poster, Budhi mengatakan acara 'Bungkus Night' diduga merupakan acara yang kedua kalinya.
"Kalau kita lihat dari apa yang disampaikan memang tertera volume 2, dan ini tentunya sedang kami lakukan pendalaman apakah memang asal menulis," katanya.
"Apakah memang hanya asal menulis atau memang sudah ada volume satu sebelumnya kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah ini," tambahnya.
Baca di halaman selanjutnya: direktur hingga manajer tempat spa jadi tersangka 'Bungkus Night'.
(azh/mei)