Deretan Pasal Penghinaan ke Penguasa Versi Draf RKUHP 2019

Deretan Pasal Penghinaan ke Penguasa Versi Draf RKUHP 2019

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Jun 2022 14:08 WIB
Muladi Revisi KUHP
Ilustrasi Revisi KUHP (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Pasal penghinaan ke penguasa masih muncul di draf RKUHP versi 2019. Penguasa umum yang dimaksud adalah Presiden, anggota DPR, polisi, jaksa hingga kepala daerah.

Berikut ini deretan pasal tersebut yang dikutip dari draf RKUHP versi tahun 2019, Minggu (19/6/2022):

Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Pasal 240:
Yang dimaksud dengan "keonaran" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

ADVERTISEMENT

Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Penjelasan Pasal 353 ayat (1):
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan

[Gambas:Video 20detik]



Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Draf RKUP Terbaru Belum Bisa Dipublikasikan

Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan draf yang terbaru belum bisa dibuka ke publik untuk saat ini. Sebab, draf itu baru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR RI.

"Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Sabtu (18/6/2022).

Untuk saat ini, publik bisa membaca draf RKUHP versi 2019. Soalnya, pembahasan RKUHP saat ini juga merupakan lanjutan dari 2019. Namun, untuk draf terbaru, sifatnya masih berubah-ubah, jadi belum bisa dibuka ke khalayak umum.

"Untuk yang sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," kata Erif.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads