Nasib nahas menimpa anak perempuan berusia 5 tahun di Jakarta Selatan. Bocah tersebut tewas akibat ditabrak oleh pengendara mobil Honda Jazz.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan. Korban saat itu tengah berboncengan dengan ayahnya.
Pengendara mobil Honda Jazz inisial IAR (35) menabrak motor yang ditumpangi korban dari belakang. Korban lalu terlindas mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian segera menangkap IAR. Pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Sopir Jazz Jadi Tersangka
Polisi telah menangkap IAR (35), pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak bocah perempuan AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jaksel. Kini IAR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/6).
Sigit mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. IAR dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pasal 310 ayat (4) berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Sopir Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan inisial AAR (5) hingga tewas di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut kini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).
Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Sigit mengatakan pengemudi IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara," tutur Sigit.
Kecelakaan berawal saat pelaku main handphone ketika mengemudi. Simak di halaman berikutnya:
Berawal Saat Sopir Main Handphone
Sopir Honda Jazz inisial IAR (35) telah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah berusia lima tahun hingga meninggal dunia di Jakarta Selatan. Polisi menyebut penyebab kecelakaan itu bermula saat tersangka menerima panggilan telepon.
"Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dasbor," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).
Sigit mengatakan saat IAR memindahkan handphone ke posisi kanan, sopir itu tidak melihat adanya speed bump yang berada di depannya. Laju kendaraan tidak dikurangi kecepatannya hingga membuat IAR kaget dan menabrak kendaraan korban yang berada di depannya.
"Pada saat mau geser handphone ke kanan, itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik. Jadi, begitu polisi tidur kena, agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya," jelas Sigit.
Atas dasar itu, polisi menetapkan sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam berkendara.
"Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak concern di jalan," terang Sigit.
Hasil Tes Urine Negatif
Sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) ditetapkan tersangka usai menabrak anak perempuan 5 tahun hingga meninggal dunia di Jakarta Selatan. Polisi pun telah melakukan tes urine kepada sopir Jazz tersebut.
"Negatif. Jadi kita langsung tes urine paginya kan. Dia ngakunya mau ke rumah kawannya di Depok," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/6) di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban tengah diboncengkan oleh ayahnya menggunakan sepeda motor.
Kecelakaan maut itu berawal saat pelaku menerima telepon dari rekannya. Pelaku IAR tidak menghentikan laju kendaraannya.
Ketika berkendara sambil bermain handphone itu, IAR tidak melihat adanya speed bump yang berada di depannya. Laju kendaraan Honda Jazz milik IAR itu kemudian meningkat secara tiba-tiba akibat sopir kaget dengan keberadaan speed bump tersebut.
"Jadi ada polisi tidur, itu kan mobil matik. Jadi begitu polisi tidur kena, agak ngegas dikit. (Sopir) nggak bisa kontrol kendaraannya," ujar Sigit.