Bisa-bisanya Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Saat Isoman Corona

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 22:03 WIB
Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ardian Noervianto menerima suap Rp 2,4 miliar saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) Corona.

Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Ardian Noervianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/6/2022). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan suap tersebut berasal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan pengusaha LM Rusdianto Emba.

"Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/6).

Jaksa mengatakan suap senilai Rp 2,4 miliar ini ditujukan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021. Jaksa mengatakan dari jumlah uang Rp 2,4 miliar itu, Ardian telah menerima Rp 1,5 miliar atau ketika ditukarkan ke mata uang asing senilai SGD 131 ribu.

"Supaya Terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," ucap jaksa.

Uang itu, kata Jaksa, diserahkan Andi dan Rusdianto melalui Sukarman Loka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam kesempatan itulah jaksa KPK lalu membeberkan dalam dakwaannya bahwa Ardian menerima SGD 131 ribu itu saat tengah menjalani isoman COVID-19. Uang tersebut diberikan ke Ardian lewat asistennya.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?' lalu dijawab oleh Terdakwa 'Belum, Bro, minggu ini ya'. Kemudian Laode menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya', lalu dijawab oleh Terdakwa 'Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana'," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork