Jaksa KPK: Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Rp 1,5 M Saat Isoman COVID

Jaksa KPK: Eks Dirjen Kemendagri Terima Suap Rp 1,5 M Saat Isoman COVID

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 14:15 WIB
Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan suap tersebut berasal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Jaksa mengatakan suap ini ditujukan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Jaksa mengatakan dari jumlah uang Rp 2,4 miliar itu, Ardian telah menerima Rp 1,5 miliar atau ketika ditukarkan ke mata uang asing senilai SGD 131 ribu. Uang itu, kata Jaksa, diserahkan Andi dan Rusdianto melalui Sukarman Loka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuturkan uang SGD 131 ribu itu diterima Ardian saat dia sedang menjalani isoman. Saat itu, yang hendak memberikan uang adalah Laode M Syukur Akbar. Namun, Ardian sedang isoman sehingga uang dititipkan ke asistennya.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?' lalu dijawab oleh Terdakwa 'Belum bro, minggu ini ya'. Kemudian Laode menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya', lalu dijawab oleh Terdakwa 'Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana'," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2022).

ADVERTISEMENT

Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode M Syukur ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut, kata jaksa, diletakkan Ochtavian di ruang kerja Ardian.

"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz mebawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah Terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Terdakwa) naik ke Iantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada Terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar' dan dijawab Terdakwa 'Simpan saja di meja'," kata jaksa.

Simak video 'Menkes Prediksi Puncak BA.4 dan BA.5 Capai 20 Ribu Kasus Per Hari':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah menerima uang itu, jaksa mengatakan Ardian langsung menghubungi Laode M Syukur Akbar melalui video call WhatsApp. Ardian menyampaikan kalau uang Andi Merya senilai Rp 1,5 miliar atau SGD 131 ribu sudah diterima.

"Selain itu Terdakwa juga menghubungi Laode M Syukur Akbar melalui Video call Whatsapp dan mengatakan 'Bro, sudah saya terima dari Octa' sambil menunjukkan jempol tangannya," tutur jaksa.

Dalam sidang ini, Ardian didakwa bersama-sama Laode dan Sukarman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads