Sebagian kecil wali murid korban pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri di Ciomas, Kabupaten Serang, hari ini mendapatkan ganti rugi. Mereka mengeluh hanya mendapatkan ganti rugi dari pihak sekolah sebesar Rp 225 ribu.
"Cuma mengembalikan uang doang, cuma 12 orang yang dipanggil tadi, yang memanggil pihak sekolah dikasih uang Rp 225 ribu," kata Muniah salah satu wali murid kepada detikcom, Serang, Kamis (16/6/2022).
Muniah adalah wali murid yang anaknya sudah lulus dari SD. Di rekening yang baru dikembalikan pihak sekolah, ternyata terjadi pencairan dan penarikan PIP sebanyak lima kali. Tapi ia baru menerima dua kali plus pengembalian Rp 225 ribu yang tadi diserahkan.
"Katanya mengembalikannya ada yang tahun 2021 doang yang ketemu, jadi itu dulu yang dikembalikan," ujarnya.
Pengembalian itu dilakukan oleh mantan Kepala SDN Lebak 2. Dari 12 orang yang dipanggil mantan kepala sekolah, ada yang menerima pengembalian dan tidak.
"Katanya mau dicari dulu datanya, (padahal) anak saya sudah lulus SD, itu kelas V baru lulus tahun kemarin," katanya.
Wali murid lain, Ida malah tidak mendapatkan pengembalian meskipun jadi salah satu orang yang dipanggil. Ia baru tahu anaknya menerima bantuan PIP begitu dipanggil oleh pihak sekolah.
Di rekening ia mendapatkan dua kali bantuan PIP tapi bantuannya tak pernah sampai. Buku rekening pun baru ia pegang setelah para wali murid protes.
"Iya tadi ke sekolah, (ternyata) di rekening ada pencairan 2 kali, tapi nggak pernah dapat, iya nggak dapat," ujarnya.
Oleh pihak sekolah ia katanya masih dalam pendataan. Memang beberapa orang sudah dijanjikan ada ganti rugi tapi masih verifikasi data.
"Katanya mau diganti, mau dicari dulu datanya," ujarnya.
Simak pernyataan kepala sekolah di halaman berikutnya.
(bri/maa)