Pelaku Arisan Online Bodong di Serang Ditangkap, Korban Rugi Hampir Rp 1 M

Pelaku Arisan Online Bodong di Serang Ditangkap, Korban Rugi Hampir Rp 1 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 16:45 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Serang -

Perempuan inisial TL (32) ditangkap personel Tipidter Polres Serang diduga melakukan penipuan arisan bodong secara online bernama Mart8. Ada puluhan korban yang ditipu pelaku.

Kapolres AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku TL ditangkap pada Selasa (25/3) malam di Kecamatan Ciruas. Ia ditangkap atas laporan warga Kota Serang.

"Korban melapor ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp 1 juta per bulan," kata Kapolres, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut korban dijanjikan akan mendapatkan Rp 50 juta atas hasil spin atau putaran giliran menang pada bulan ke-10. Akan tetapi, hingga Desember 2024 atau saat bulan yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan uang arisan.

Belakangan, korban penipuan arisan ini rupanya bukan hanya satu orang. Puluhan korban sempat menggeruduk rumah tersangka, tapi pelaku tidak ada di rumahnya. Mereka datang untuk menagih janji atas arisan.

ADVERTISEMENT

"Peserta arisan online sempat mendatangi rumah tersangka. Karena tersangka menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan," paparnya.

Condro mengatakan anggota arisan online bodong ini mencapai 50 orang. Namun ada beberapa peserta fiktif yang dibuat pelaku untuk menunda korban mendapatkan giliran menang arisan.

"Minimal 4 nama fiktif di setiap kelompok arisan untuk menunda orang lain dapat dan mengukur waktu perputaran uang," tambahnya.

Condro menyebut uang arisan yang disetorkan para peserta rupanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Termasuk untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Tersangka mengakui uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi mengatakan kerugian seluruh korban bisa mencapai Rp 1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami karena kemungkinan ada korban lain imbas arisan online ini.

"Kemungkinan kerugian (para peserta) hampir Rp 1 miliar, korbannya hampir di seluruh daerah Banten," kata Andi terpisah.

Simak juga Video 'Aksi Haris Tipu Puluhan IRT di Karawang Lewat Arisan Bodong':

(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads