MUI Didorong Bikin Fatwa soal Ormas
Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Maarif mengatakan, ke depan stakeholder terkait termasuk MUI harus berkoordinasi untuk membuat fatwa terkait penggunaan simbol keagamaan di dalam sebuah organisasi masyarakat.
"Kalau itu termasuk menggunakan terminologi agama itu juga bagian dari penyimpangan agama. Jadi saya berharap, termasuk MUI harus berani bersama ormas-ormas lain, duduk bareng lalu membahas memberikan fatwa bahwa ormas yang menggunakan simbol keagamaan tapi melawan ideologi negara ini bagian dari bughot, perlawanan kepada negara, dan itu penyimpangan kepada agama," kata Samsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, saya berharap ke Kementerian Agama dan Diknas ayo kita bikin kajian sama-sama kalau bisa kita turun ke sekolah-sekolah," imbuhnya.
Jadi ke depannya, kata Samsul, meskipun menggunakan terminologi agama, jika isinya tidak sesuai, bisa dikategorikan sebagai penyimpangan.
"Sekalipun itu ada terminologi agama, tapi isinya penyimpangan terhadap ideologi negara, maka ini adalah bagian dari pada penyimpangan terhadap nilai-nilai agama dan kita sebagai ormas," jelasnya.
Ormas Bertentangan Pancasila adalah Penyimpangan
Selain itu, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Ateng, menegaskan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sudah final.
"NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi Muhammadiyah sudah final, selesai dan menjadi satu keputusan Muhammadiyah tentang darul ahli wassyahadah," kata Ateng
Dia juga mengajak semua masyarakat untuk mematuhi perundang-undangan negara. Kata dia, paham yang bertentangan dengan dasar negara dianggap sebagai penyimpangan.
"Kepada masyarakat semua, mari kita taati peraturan perundang-undangan negara. Dan kemudian kita pandang upaya-upaya yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila adalah satu bentuk penyimpangan yang merusak nama baik umat islam," pungkasnya.
Simak Video "Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Kelompok Khilafatul Muslimin"
[Gambas:Video 20detik]
(mea/fjp)