Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai buruk jika ada reshuffle kabinet lagi. PAN menegaskan reshuffle kabinet sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi awalnya mengatakan presiden bebas mengangkat dan memberhentikan para pembantunya. "Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, sudah diatur di pasal 17 UUD 1945 bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, yang membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan," kata Viva kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Viva menuturkan reshuffle merupakan kewenangan presiden. Dia mengingatkan kepada siapapun untuk tidak berhak mencampuri kewenangan presiden.
"Karena itu menjadi hak konstitusional dan kewenangan Presiden Republik Indonesia, sebaiknya siapapun itu tidak boleh dan tidak berhak untuk mencampuri kewenangan presiden," ujarnya.
Menurutnya, Jokowi telah mempertimbangkan dengan baik untuk memutuskan perombakan atau pertahanan dalam kabinetnya. "Tentunya presiden telah mempertimbangkan dengan seksama dalam seluruh spektrum dan dimensi tentang kebijakannya merombak atau mempertahankan kabinetnya," ujar Viva.
Viva kemudian mengatakan PAN tidak mencampuri hak prerogatif Jokowi. PAN akan mendukung kebijakan Jokowi demi perbaikan dan kemajuan negara.
"PAN tidak mencampuri hak prerogatif presiden. Apapun kebijakan presiden soal perbaikan dan kemajuan masyarakat dan negara, PAN akan mendukung penuh," ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, yang terpenting adalah kekompakan dari seluruh koalisi partai politik (parpol). Hal itu untuk menyukseskan kualitas pemerintah yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
"Yang penting, seluruh koalisi partai politik pemerintah harus kompak, solid, bersatu-padu, bergotong-royong untuk bekerja keras mensukseskan kualitas pemerintahan agar sesuai dengan Cita-cita kemerdekaan, yaitu pemerintah yang melindungi, mencerdaskan, mengamankan, menyejahterakan, dan menggembirakan," imbuhnya.
Lihat juga video 'Ada yang Khawatir Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Jadi Konsolidasi 3 Periode':
Baca selengkapnya pada halaman berikut.
(gbr/gbr)