Bolehkah Saya Minta Bantuan Aparat Negara untuk Nagih Utang?

detik's Advocate

Bolehkah Saya Minta Bantuan Aparat Negara untuk Nagih Utang?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 07:54 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Orang meminjam utang biasanya mengiba berpeluh air mata. Namun saat ditagih, kerap sebaliknya. Lebih galak dari yang punya piutang. Dalam kondisi itu, bolehkan meminta bantuan aparat negara untuk menagihnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam artikel detik's Advocate sebelumnya disebutkan bila polisi tidak boleh menjadi penagih utang/memberi becking bagi yang punya utang.

Tapi yang saya alami, yang meminjam uang sudah kebangetan. Ditagih berkali-kali tetap tidak mau melunasi. Lalu bila minta bantuan negara, siapa yang berhak bantu nagih utang saya? Dan bagaimana
prosedurnya?

ADVERTISEMENT

Terim kasih
Rahmad
Jakarta

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada saya.

Sebelumnya bahwa dalam hal penagihan utang piutang dalam perspektif hukum perdata menurut pengalaman saya, yaitu ada 3 jenis penagihan utang pertama melalui pengadilan, kedua penagihan utang melalui kepailitan, dan ketiga penagihan utang dengan cara lelang.

Pada perjanjian utang piutang pihak yang tidak dapat menunaikan kewajibannya berarti dapat dikatakan telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Sehingga pengutang (debitur) dapat dipanggil (somasi) oleh kreditur bahkan digugat ke pengadilan. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita Pengadilan Negeri (Dalam hal pemegang Hak Tanggungan dan Fidusia yang meminta Fiat Eksekusi).

Apabila somasi itu tidak diindahkan oleh debitur, maka yang memiliki hak untuk menagih utang(kreditor) berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Baik melalui persidangan maupun dengan peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri (aanmaning). Dan pengadilan lah yang akan memutuskan, apakah si pemegang utang(debitor) wanprestasi atau tidak.

Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Simak juga 'Tengah Malam Dapat Spam Penawaran Kartu Kredit Dll, Bisakah Dipidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hapusnya Perikatan Utang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dan kreditur pun tidak dapat menagih jika belum jatuh tempo atau belum saatnya. Sehingga menurut hukum perikatan kedua belah wajib mematuhi perjanjian perikatan yang telah disepakati bersama.

Apabila saudara ingin mengajukan upaya penagihan utang piutang melalui Negara, silakan menghubungi advokat untuk meminta pertimbangan untuk melakukan upaya hukum yang paling efektif.Achmad Zulfikar Fauzi, Advokat

Adapun Analisa menurut Hukum adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 1243 KUHP dijelaskan mengenai wanprestasi dimana kerugian, penggantian biaya, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu ikatan mulai diwajibkan jika debitur meskipun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi ikatan tersebut atau ketika sesuatu yang diberikannya hanya bisa diberikan dalam melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini yang menjadi unsur wanprestasi adalah adanya perjanjian oleh kedua belah pihak, ada pihak yang melanggar perjanjian tersebut, dan sudah dinyatakan lalai namun tidak mau melaksanakan perjanjian.

Dalam hal aturan hukum penagihan utang sendiri akan mengikuti Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUHP yang tunduk pada KUH Perdata. Sehingga proses penagihannya sesuai dengan hukum perdata.

Dalam hal barang yang dijadikan objek pelunasan terhadap Utang:

Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") yang berbunyi:

"Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu".

Mengacu pada pasal tersebut harta benda milik debitur menjadi jaminan baik yang ada maupun yang akan ada.

Pasal 1132 KUHPerdata:

Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Tentu hal itu didasarkan perjanjian antara debitur dengan kreditur.sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1338 KUHPerdata:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian utang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah uangnya, tanggal, tempat dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat.

Bahwa apabila si berutang wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Wanprestasi Hal ini diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Dan Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan piutang diatur dalam, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:

karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;v karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu,

Lebih lanjut apabila saudara ingin mengajukan upaya penagihan utang piutang melalui Negara, silakan saudara menghubungi advokat dan/konsultan hukum untuk melakukan upaya hukum yang dianggap paling efektif untuk mengembalikan piutang saudara.

Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Salam

Achmad Zulfikar Fauzi.,SH.
Advokat Freelance pada Rachmad S. Negoro & Rekan (RSN Law Office),
Associates di Ongko Purba and Partner,
Anggota Advokat Alumni Unsoed, dan
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 4
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads