Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya masih menjadi perdebatan serius. Sebab, Wenny dan Rezky tidak pernah menikah, baik secara resmi maupun siri. Malah hingga putusan banding, belum ada tes DNA. Lalu mengapa Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak dari rahim Wenny?
Pertanyaan di atas banyak ditemui di berbagai cuitan media sosial. Berikut pertanyaan salah satunya:
Mengapa pengadilan bisa menetapkan Rezky ayah biologis atas anak dari Wenny, atas dasar apa sih..?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan hal lain seputar permasalahan sosial atau permasalahan hukum dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan netizen soal anak biologis Rezky Aditya, berikut jawaban dari praktisi hukum Rusdianto Matulatuwa. Rusdianto juga menjadi salah satu tim pengacara Wenny. Berikut jawaban lengkapnya:
Assalamualaikum Wr.Wb
Terkait dengan perkara Rezky yang saat ini menjadi perbincangan hangat, sebenarnya hal ini tentu dapat dijawab setelah membaca suatu risalah yang dinamakan putusan yang dilahirkan melalui forum musyawarah hakim dalam meneliti dan menelaah semua persoalan yang terjadi di muka persidangan dimulai dari suatu gugatan diajukan, jawab-menjawab, pembuktian baik bukti surat maupun saksi dan ahli yang berkompeten di bidangnya.
Khusus dalam perkara ini, yang menjadi titik sengketa adalah persoalan yang terjadi pada seorang anak yang dilahirkan dalam keadaan di mana dia dinyatakan sebagai anak biologis atau kita kenal dengan anak luar nikah.
Landasan hukum positif menjadi dasarnya diajukan persoalan ini adalah dengan lahirnya putusan MK No 46/PUU-VIII/ 2010 di mana putusan itu membunyikan dan harus dimaknai:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Respons Wenny Ariani soal Tudingan Tolak Tes DNA hingga Jual Putus Anak
Dalam salah satu dari sekian banyak pertimbangan hukumnya, kekhawatiran pihak yang kontra terhadap putusan ini sebenarnya tidak beralasan. Justru putusan ini memberikan pesan moral kepada laki-laki untuk tidak sembarangan melakukan hubungan seks di luar pernikahan karena ada implikasi yang akan dipertanggungjawabkan akibat perbuatannya tersebut.
MK bermaksud agar anak yang dilahirkan di luar pernikahan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mengapa? Karena pada prinsipnya anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan (lihat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010).
Berdasarkan alat bukti baik yang diajukan para pihak tergugat dan tergugat, majelis hakim pengadilan tentu berpendapat walaupun tidak terdapat bukti dengan teknologi tentu dapat menggunakan suatu alat bukti lain yang dinamakan suatu PERSANGKAAN. Hal ini berdasarkan Pasal 164 HIR dan Pasal 1886 KUHPerdata .
Persangkaan ini tentu dibangun karena salah satu pihak selalu mengingkari kehadiran anak tersebut dalam jawab menjawabnya, terlebih mengingkari untuk dilakukan tes DNA dengan memakai teknologi. Tentu ini sangat membuat posisi penggugat atau wanita/ibu dalam posisi yang sangat lemah untuk bisa membuktikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 163HIR atau atau 1865 KUHPerdata yang berbunyi bahwa:
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membatalkan hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Sehingga harus ada pembagian beban pembuktian kepada pihak laki-laki (tergugat) sehingga pihak laki-laki wajib juga dibebankan untuk membuktikan penyangkalan tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan asas negativa non sunt probanda bahwa sesuatu yang sulit dibuktikan maka pihak lawanlah (pihak laki-laki) yang harus ikut serta membuktikannya.
Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa pihak laki-laki selalu menghindar dari penggunaan tes DNA? Jawabannya, tentu dapat dipersangkakan secara terbatas dan disimpulkan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena adanya kekhawatiran terkuaknya jati diri dari pihak pihak yang menghindar.
Bahwa terkait dengan kepentingan anak, maka harus diambil langkah yang mengamankan kepentingan anak dari kepentingan lainnya. Oleh sebab itulah dapat dinyatakan anak tersebut harus dinyatakan sebagai anak biologis dari laki-laki tersebut sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Demikian yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan yang berharga ini.
Terima kasih
Rusdianto Matulatuwa
(advokat)
Gedung Graha Pratama, 20th Floor
Jalan MT Haryono Kav 15
Email : rusdiantomatulatuwa@gmail.com
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.