Jajaran Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria WN Nigeria inisial UT dan seorang perempuan WNI inisial CS atas kasus penipuan. Keduanya terlibat kasus penipuan Rp 2,4 miliar dengan korban WNI, laki-laki inisial PC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kasus itu bermula saat korban menjalin komunikasi dengan pelaku, yang mengaku seorang perempuan tentara Amerika Serikat (AS). Korban mengenal pelaku melalui media sosial.
"Pelaku ngajak korban kenalan dan ngaku tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afganistan," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku saat itu mengaku tidak ingin pergi ke Afganistan. Kepada korban, pelaku tersebut ingin mengundurkan diri dari dinas kemiliterannya.
"Pelaku ngaku punya tabungan USD 2 juta yang disembunyikan di Syria (Suriah)," jelas Zulpan.
Komunikasi pelaku dan korban PC semakin intens. Saat hubungannya semakin dekat itu, pelaku kemudian meminta dikirimi uang oleh korban.
"Pelaku berkomunikasi dengan korban dan minta korban kirim sejumlah uang agar uang yang USD 2 juta bisa dikirim ke Indonesia. Setelah diterima uang itu, uang yang dikirim korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen," tutur Zulpan.
Pelaku PC yang telah tepedaya rayuan pelaku akhirnya tergerak mengirimkan sejumlah uang. Total, ada Rp 2,4 miliar yang telah dikirim korban.
Lihat juga video 'Polisi Gadungan yang Sering Tilang Pengendara Dibekuk di Medan':
Baca di halaman selanjutnya: bukan modus baru.
Love Scamming Bukan Modus Baru
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan modus kejahatan seperti ini kerap kali terjadi. Pelaku acap kali seorang WNA dengan korban WNI.
Tindak kejahatan tersebut dikenal dengan istilah love scamming. Pelaku biasanya merayu korban hingga akhirnya melakukan tindakan penipuan.
"Ini sudah sering terjadi. Kalau kita sebutnya love scamming. Penipuan oleh WNA ke WNI. Awal mula mereka kenalan dulu. Melalui IG dulu mereka kenalan ada jangka waktu tertentu. Setelah korban bisa berpindah diajak dari IG ke WA, 70 persen bisa jadi korban," jelas Auliansyah.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, salah satunya warga Nigeria. Auliansyah menyebut kedua pelaku itu berperan sebagai pemilik rekening penerima uang yang dikirimkan korban.
"Yang kita tangkap dua orang ini pelaku yang nampung dananya di Indonesia. Tapi pelaku yang DM (direct message/mengirimkan pesan) pertama itu belum kita dapat. Makanya kita masih lakukan investigasi lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.