Penipuan Black Dollar Rp 185 Juta, WN Nigeria dan Istri Ditangkap di Jaksel

Penipuan Black Dollar Rp 185 Juta, WN Nigeria dan Istri Ditangkap di Jaksel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 23:06 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria WN Nigeria berinisial MA (30) atas dugaan penipuan black dollar. Kerugian korban mencapai Rp 185 juta akibat kejadian ini.

"Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Black dollar sendiri merupakan uang asing yang dilapisi dengan karbon. Tujuannya adalah mengelabui petugas imigrasi dan Bea-Cukai agar bisa diseludupkan ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuknya mata uang asing yang kemudian rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga keutungannya tinggi," terang Aziz.

Beraksi Via Medsos

Korban dan pelaku MA awalnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian menawarkan transaksi kepada korban dengan paket pertama sebanyak USD 165 ribu dalam bentuk black dollar.

ADVERTISEMENT

Tanpa rasa curiga, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku MA. Kerugian korban akibat penipuan mencapai Rp 185 juta.

"Karena yakin korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ungkap Aziz.

Setelah mengirimkan uang ratusan juta rupiah itu, black dolar yang dijanjikan pelaku MA tidak kunjung datang. Ajakan korban untuk mengadakan pertemuan pun tidak digubris pelaku.

Simak di halaman selanjutnya, pelaku dibantu istri WNI.

Dibantu Istri dan Ipar WNI

Korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diselidiki pihak kepolisian. Hasilnya diketahui pelaku merupakan warga negara Nigeria serta dibantu oleh dua orang warga negara Indonesia.

"Kita mendapatkan data saudari DA dan saudari HL ini. Inilah akun-akun digunakan, akun medsos dari Facebook, messenger, kemudian akun bank. Itu menggunakan nama-nama mereka," terang Aziz.

DA (32) dan HL (21) diketahui merupakan masing-masing istri dan adik ipar pelaku MA. Keduanya ikut berperan dalam proses transaksi penipuan di media sosial tersebut.

"Masih ada DPO. WNA, warga negara Nigeria juga," tutur Aziz.

Ketiga pelaku yang telah diamankan ini telah ditetapkan tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads