Penyidik Polres Serang Kota gagal menjemput paksa Nikita Mirzani setelah hampir 10 jam bertahan di depan rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani ini sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang kini sudah naik tahap penyidikan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Shinto tidak menjelaskan dalam kasus apa Nikita Mirzani ini dijemput paksa. Ia juga tidak menjelaskan siapa pelapor dan terlapor dalam laporan tersebut.
Selain itu, tidak dijelaskan status hukum Nikita Mirzani hingga dijemput paksa ini. Shinto hanya menjelaskan bahwa perkara yang menyangkut Nikita Mirzani ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," imbuhnya.
Shinto mengimbau Nikita Mirzani untuk bersikap kooperatif guna dimintai keterangan di depan penyidik.
Namun upaya penjemputan Nikita Mirzani ini gagal. Setelah hampir 10 jam bertahan di depan rumah, polisi pulang tanpa membawa Nikita Mirzani.
"(Penyidik pulang) tidak dengan (membawa) NM," ucapnya.
detikcom juga telah menghubungi Kapolres Serang Kota AKBP Nugroho untuk meminta penjelasan terkait kasus Nikita Mirzani ini. Namun, hingga berita ini dimuat, Nugroho tidak memberikan jawaban.
Simak video 'Alasan Polisi Tak Jadi Jemput Nikita Mirzani':
Baca penjelasan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito, di halaman selanjutnya.
(mea/mea)