Pendaftaran PPDB SMA-SMK di Banten Mulai Hari Ini, Ini Persyaratannya

Pendaftaran PPDB SMA-SMK di Banten Mulai Hari Ini, Ini Persyaratannya

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 08:32 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

PPDB SMAN dan SMKN di Provinsi Banten dimulai pada hari ini Rabu (15/6/2022) di seluruh sekolah. PPDB online ini berbasis website sekolah dan pengumumannya akan disampaikan melalui website sekolah.

Jalur zonasi PPDB SMAN dimulai 15 Juni hingga 18 Juni dan pengumuman pada 20 Juni 2022. Untuk jalur afirmasi pendaftaran mulai 23-25 Juni 2022.

Jalur perpindahan orang tua dilakukan pada 23-25 Juni 2022 dan terakhir jalur prestasi dimulai 30 Juni hingga 2 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat umum PPDB SMAN adalah ijazah SMP atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau paket B atau ijazah pendidikan luar negeri atau setingkat SMP. Nilai rapor yang dilegalisir, akta kelahiran, foto 3x4 dua lembar dan terakhir tangkapan layar lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

Untuk jalur zonasi, kartu keluarga domisili paling singkat satu tahun sebelum hari pendaftaran. Syarat keterangan domisili dari RT RW yang dilegalisir kelurahan. Surat itu harus menerangkan bahwa calon peserta telah berdomisili paling singkat satu tahun.

ADVERTISEMENT

Syarat jalur afirmasi adalah KK, surat keterangan domisili, bukti keikutsertaan orang tua dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, dan surat pernyataan orang tua menyatakan bahwa surat keterangan tidak mampu itu adalah benar dan bersedia diproses hukum jika ternyata tidak benar.

Untuk jalur perpindahan, siswa harus membawa persyaratan surat penugasan orang tua dari instansi kantor atau lembaga pemberi tugas dan SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon siswa mendaftar.

Untuk jalur prestasi adalah nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang dilegalisir dan sertifikat atau piagam atau keterangan prestasi atau penghargaan akademik dan non akademik yang dilegalisir.

PPDB SMKN dimulai 15 hingga 20 Juni. Penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan pada 21 sampai dengan 29 Juni dan pengumuman pada 4 Juli.

Persyaratan umum PPDB SMK adalah ijazah SMP atau setara dengan ijazah SMP, legalisir nilai rapor, akta kelahiran, foto 3x4, sertifikat atau piagam atau keterangan prestasi atau penghargaan akademik atau non akademik, dan KK.

Untuk SMK, satuan pendidikan dapat menerapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan syarat khusus.

Seleksi peserta kelas 10 SMK ini tidak menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan atau prestasi. Seleksi akan mempertimbangkan rapor prestasi didik, prestasi bidang akademik maupun non akademik, hasil tes khusus bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah.

Seleksi SMK memprioritaskan calon siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB berbasis sekolah ini bisa dilakukan secara online atau datang ke sekolah. Siswa bisa mendaftar ke sekolah yang dituju dan akan dibantu oleh operator sekolah untuk mendaftar secara online.

"Bisa datang, ada juga yang ingin langsung ke sekolah daftar ke sekolah, daftar online, bisa juga begitu," kata PJ Gubernur Banten Al Muktabar belum lama ini ke wartawan.

Simak juga 'PPDB Jabar 2022, Ridwan Kamil: Insyaallah Paling Adil':

[Gambas:Video 20detik]




(bri/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads