Kejaksaan Agung (Kejagung) pada periode 2020 hingga 2022 melakukan berbagai kegiatan terkait dengan tanah. Sejak tahun 2020, tercatat bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia telah menangani sejumlah perkara terkait pertanahan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 1,4 triliun.
"Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kutang lebih mencapai Rp 1.4 Triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Rinciannya di tingkat penyelidikan sebanyak 35 kasus, penyidikan 34 perkara, penuntutan 9 perkara, upaya hukum 4 perkara, eksekusi 1 perkara, sedangkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1.445.635.409.212.
Ketut mengatakan terdapat sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan menarik perhatian masyarakat, antara lain:
a) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman kehati (keanekaragaman hayati) milik Pemerintah Kabupaten Padang.
b) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Dugaan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dugaan mafia tanah aset milik Pertamina di jalan Pemuda Jakarta Timur sejak Tahun 1973.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) PT. Salve Veritate dan Penerbitan SHM No.4931 tanggal 20/12/2019 di Kampung Baru Rt.009/008, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur atas nama Tersangka J dan AH.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah Fasum/Fasos +seluas 3.543 M2 di perumahan Citra 3 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
c) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejaksaan Negeri Grobogan)
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2018, Laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Agustus 2021 Rp4.999.421.705,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah).
d) Kejaksaan Tinggi DIY
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRP) Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.641.551.250,00 (lima miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan Tersangka NA dan AR.
e) Kejaksaan Tinggi NTT
Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha. Dalam perkara tersebut, kerugian negara kurang lebih Rp. 1,3 Triliun. Tahapan Penanganan menunggu putusan Kasasi (Perkara terbukti di Pengadilan Negeri & Pengadilan Tinggi).
f) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat pada Pembangunan SPBU dan sekitarnya yang diduga dalam Kawasan Hutan di Wilayah Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju yaitu atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 611 atas nama Hj. Imelda Pababari, SE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2 oleh Kepala BPN yaitu Saudara H. Hasanuddin, A.M.,S.T yang telah dibangun SPBU yang terletak Desa Tadui, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
g) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2015-2016 dengan Tersangka AR, Tersangka ZA, dan Tersangka RA dengan nilai Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.144.531.986, adapun dalam perkara tersebut telah terdapat pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
h) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka dengan total kerugian negara yaitu Rp.9.592.034.841,23 dengan Terdakwa Allo, B.SC dan Terdakwa Mendo Allo Rante, SH. Perkara a quo masih dalam proses persidangan.
i) Kejaksaan Tinggi Maluku
- Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Kabupaten Buru dengan kerugian keuangan negara Rp.6,1 miliar (kasasi).
- Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga lantaran XI Maluku dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 Miliar dalam tahap penuntutan.
j) Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo (GORR) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.356.992.000, dalam perkara a quo terdapat beberapa Tersangka/Terdakwa, yaitu:
- Terdakwa Ibrahim, ST & Farid Siradju, Mappi (cert) selaku Penilai Publik dari KJJP Anas Karim dan rekan, dan saat ini dalam Tahap Upaya Hukum Kasasi
- Terpidana DRA. Asri Wahyuni Banteng selaku KPA Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Terdakwa IR. Gabriel Triwibawa, M.ENG, SC, dalam proses persidangan.
(yld/dhn)