Mantan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak juga divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 8.237.292.900 (Rp 8,2 miliar) subsider 2 tahun penjara. Jaksa KPK langsung menyatakan banding.
Dalam sidang ini, bukan hanya Alfred yang dibacakan putusannya. Vonis mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan juga dibacakan. Wawan divonis 9 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.
Jaksa mengatakan pihaknya keberatan dengan subsider uang pengganti Alfred yang disampaikan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan banding) pada prinsipnya sudah sesuai cuma ada beberapa yang perlu kita klarifikasi tadi uang pengganti Alfred Rp 8 miliar, tapi pidana pengganti hanya 2 tahun itu salah satu yang jadi pertimbangan kita. Tapi secara umum sesuai dengan tuntutan kita tidak ada perubahan, dan perbedaan yang berarti," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Wawan mengatakan pihaknya akan menyampaikan permohonan banding ini ke pimpinan KPK. Meski begitu, Wawan menegaskan tidak ada masalah dengan putusan badan kedua terdakwa.
"Nggak masalah (dengan tuntutan)," katanya.
Dalam sidang ini, Wawan dan Alfred dinyatakan terbukti menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB). Namun, untuk pemberian dari Bank Panin, Wawan dan Alfred dinyatakan tidak menikmatinya karena seluruhnya diberikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.
Mereka dinyatakan menerima suap terkait pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB). Selain menerima suap, Wawan dan Alfred bersama-sama Angin Prayitno dkk menerima gratifikasi. Wawan Ridwan juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, khusus Wawan Ridwan, dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.