Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie akan telah menjalani asesmen terkait kasus psikotropika. Hasil asesmen, Andrie Bayuajie direkomendasikan untuk rehabilitasi selama 4 bulan.
"Rekomendasinya sudah keluar dari BNN yang bersangkutan rehab 4 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).
Akmal mengatakan rehabilitasi Andrie Bayuajie resmi dimulai sejak asesmen diterima yaitu sekitar minggu lalu. Dia tak menjelaskan rinci kapan asesmen itu diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak salah minggu lalu (mulai menjalani rehabilitasinya), terhitung sejak selesainya asesmen," ujarnya.
Dia menegaskan gitaris grup band Kahitna itu bakal menjalani rehabilitasi. Namun dia tidak membeberkan di mana tempat rehabilitasi tersebut.
"(tempat rehabilitasinya) ya nanti kami konfirmasi, yang jelas suratnya sudah ada dan itu direhab," kata Akmal.
"Di wilayah hukum Polda Metro, intinya di situ," imbuhnya.
Simak juga video 'Carlo Saba Siap Rangkul Personel Kahitna yang Terseret Narkoba':
Baca soal penangkapan Andrie Bayuajie di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie, terkait kasus psikotropika. Abdrie Bayuajie terancam hukuman 5 tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
"Penyidik menyangkakan yang bersangkutan Pasal 62 juncto 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembelian obat tersebut sebanyak 12 kali. Dia menyebut Andrie Bayuajie membeli obat tanpa resep dokter
"Pengakuan tersangka valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali (pembelian)," katanya.
Pakai Psikotropika Tanpa Resep Dokter
Zulpan juga mengatakan hasil tes urine Andrie Bayuajie positif Benzodiazepine. Andrie Bayuajie disebut mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
"Obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujar Zulpan.
Dia menyebut Andrie Bayuajie memakai obat tersebut sejak 2017 sampai 2018 pada saat menjalani pengobatan. Kemudian pada 2020 sampai 2022 tersangka mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.
"Menurut pengakuan saudara Andre yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengakui bahwa mengkonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 saat melakukan pengobatan," katanya.
"Sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online. Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," sambungnya.
Seperti diketahui, Andrie ditangkap pada Kamis (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menyita sebanyak 45 butir psikotropika dalam penggeledahan.