Samin Tan bukan orang pertama yang lolos dari jerat hukum KPK. Namun, lebih daripada itu, ada anggapan bahwa jerat hukum KPK terlalu lemah sehingga membuat si 'crazy rich' Samin Tan melenggang bebas.
Sejatinya Samin Tan telah divonis bebas sejak pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021. Dia lolos dari dakwaan jaksa KPK, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya ditulis UU Tipikor).
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (PT BLEM), yang memiliki anak usaha PT Asmin Kolaindo Tuhup (PT AKT), disebut jaksa memberikan Rp 5 miliar ke Eni Maulani Saragih, yang waktu itu selaku anggota Komisi VII DPR. Uang itu disebut diberikan agar Eni Maulani Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Namun, atas dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas keseluruhan dakwaan itu.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun dalam dakwaan alternatif kedua," ucap ketua majelis hakim saat itu.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," imbuhnya.
Vonis bebas ini lantas diajukan kasasi oleh KPK. Namun Mahkamah Agung (MA) mengandaskan asa KPK.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir situsnya, Senin (13/6/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.
Tak Ada Kesepakatan Samin Tan dengan Eni
MA menilai alasan jaksa KPK mengajukan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta salah menerapkan hukum adalah tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, tidak ada kesepakatan antara Samin Tan dan Eni perihal suap di mana hal ini krusial karena pasal yang dikenakan pada Samin Tan adalah pasal suap yang mengharuskan adanya kesepakatan di antara dua belah pihak.
Berikut petikan pertimbangan majelis kasasi MA atas perkara itu:
Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
Alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Simak video 'Ekspresi Bahagia 'Crazy Rich' Samin Tan Usai Divonis Bebas':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dhn/fjp)