UP Penguji Kendaraan Bermotor Jagakarsa Beroperasi Lagi Usai 10 Tahun Tutup

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 13:21 WIB
Foto: Marullah Matali (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kembali mengoperasikan Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa. UP PKB Jagakarsa itu dibuka kembali setelah 10 tahun tidak beroperasi.

"Hari ini saya mewakili Pak Gub untuk mengoperasikan kembali UP PKB Jagakarsa setelah UP PKB Jagakarsa sebenarnya beroperasi tahun 96, tapi tahun 2012 sampai saat ini masih belum beroperasi, berhenti beroperasi," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Marullah mengatakan ini merupakan unit kelima yang dimiliki oleh Pemprov DKI. Adapun, UP PKB Jagakarsa mampu melayani 220 kendaraan setiap harinya.

"Kita punya 2 lajur, satu lajurnya 110 kira-kira bisa 220 per hari," jelasnya.

Marullah menambahkan pembukaan kembali UP PKB Jagakarsa untuk mendukung jalannya kebijakan uji emisi di Jakarta. Tak hanya warga Jakarta, lokasi ini juga melayani uji emisi bagi warga luar Jakarta.

"Jadi kita harap dengan tambahan UP PKB Jagakarsa warga dan masyarakat Jakarta yang miliki kendaraan diuji kendaraan mereka dapat dilayani di sini yang tiap hari," tandasnya.

"Kalau kendaraan dari luar itu namanya ada tambahan, numpang uji. Saya lihat hasilnya ngelink langsung dengan Kemenhub, jadi langsung teregistrasi dengan Kemenhub," tambahnya.

Lihat juga video 'Sengkarut Peraturan Uji Emisi':






(taa/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork