Kejengkelan Berulang Jokowi soal Produk Impor, Hingga Sebut 'Bodoh'

Kejengkelan Berulang Jokowi soal Produk Impor, Hingga Sebut 'Bodoh'

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 12:20 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi jengkel soal produk impor. Bahkan kata 'bodoh' terlontar dari mulut Jokowi saat meluapkan kekesalannya itu.

Dihimpun detikcom, Selasa (14/6/2022), kejengkelan Jokowi soal produk impor awalnya diungkapkan di momen pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan BUMN tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar di Badung, Bali, pada Jumat, 25 Maret 2022. Jokowi juga sempat melarang tepuk tangan saat memberikan arahan.

Jokowi menyinggung susahnya belanja produk dalam negeri. Jokowi juga menyentil kementerian-kementerian dan di momen inilah dia menyinggung reshuffle.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian, sama saja, tapi itu bagian saya itu. Reshuffle, udah, heeeh saya itu, kayak gini nggak bisa jalan," kata Jokowi.

"Sudah di depan mata, uangnya ada, uang uang kita sendiri, tinggal belanjakan produk dalam negeri saja sulit," imbuh Jokowi.

ADVERTISEMENT

Jokowi juga membeberkan informasi terkait seragam tentara dan polisi yang masih impor. Dia meminta impor ini dihentikan.

"Coba CCTV beli impor. di dalam negeri ada yang bisa produksi. Apa-apaan ini, dipikir kita bukan negara yang maju, buat CCTV saja beli impor. Seragam dan sepatu tentara dan polisi beli dari luar. Kita ini produksi di mana-mana bisa. Jangan diterus-teruskan," imbuh Jokowi.

Simak halaman selanjutnya Jokowi terbitkan Inpres

Jokowi Terbitkan Inpres

Setelah itu, Jokowi mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Para menteri hingga ketua lembaga diminta merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKM hasil produksi dalam negeri.

Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dikeluarkan pada 30 Maret 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (31/3). Inpres ini ditujukan ke sejumlah pejabat sebagai berikut:

1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Staf Kepresidenan;
4. Para kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Para pimpinan kesekretariatan lembaga negara;
9. Para gubernur; dan
10. Para bupati/wali kota.

Berikut bunyi diktum pertama instruksi presiden:

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400.000.000.000.000,00 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.
7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat
puluh persen).
9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.
12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
14. Melakukan kolaborasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global.
15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Simak momen Jokowi jengkel pada 24 Mei dan 14 Juni 2022

24 Mei 2022

Jokowi kembali mewanti-wanti jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membeli produk impor. Jokowi menegaskan memakai uang rakyat untuk membeli produk impor adalah salah besar.

"Jangan sampai uang rakyat itu dibelikan produk-produk impor. Salah besar kita dalam kondisi sekarang ini mencari income negara sangat sulit. Mencari devisa negara sangat sulit, lha uang di APBN-APBD di BUMN dibelikan barang impor, produk-produk luar," kata Jokowi saat memberikan pengarahan dan evaluasi aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/5).

"Gimana nggak salah? Salah besar sekali," imbuhnya.

Selain itu, Jokowi menyoroti beberapa instansi yang serapan anggarannya masih kecil. Bahkan ada yang masih nol persen

"Kelihatan semuanya. 107 pemda serapannya masih 5 persen, bahkan yang 17 pemda masih nol persen," ujar Jokowi.

Instansi yang serapan anggarannya masih kecil nantinya akan ditayangkan. Jokowi ingin instansi-instansi ini merasakan efek jera.

"Sebetulnya mau saya tayangin, tapi nggak, sepertinya bulan September saja, biar kelihatan semua. Nih, pemda mana, nih kementerian mana. Biar kapok, tayangkan. Mana komitmennya? 100 realisasi hanya 5," ungkapnya.

14 Juni 2022

Momen terbaru Jokowi meluapkan kejengkelannya soal produk impor disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Jokowi geram APBN-APBD dipakai untuk membeli produk impor.

"Jangan sampai kita ini memiliki APBN Rp 2.714 triliun, memiliki APBD Rp 1.197 triliun, belinya produk impor seperti tadi yang disampaikan Pak Kepala BPKP, bukan produk dalam negeri. Ini uang rakyat, uang yang dikumpulkan dari pajak, baik PPN, PPH badan, PPH perorangan, PPH Karyawan, dari pihak ekspor, dari PNPB, dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah, kemudian belanjanya belanja produk impor. Bodoh sekali kita," kata Jokowi.

Jokowi merasa harus ngomong blak-blakan mengenai kondisi ini. Jokowi mengatakan APBN-APBD seharusnya mampu berdampak positif terhadap peningkatan lapangan kerja warga Indonesia.

"Maaf, kita ini pintar-pintar, tapi kalau caranya seperti itu bodoh sekali kita. Saya harus ngomong apa adanya. Ini APBN loh, ini uang APBD loh, belinya produk impor. Nilai tambahnya yang dapat negara lain, lapangan kerja yang dapat orang lain, apa nggak bodoh kita ini," ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menceritakan saat memerintahkan BUMN untuk membeli pipa lima tahun lalu. Jokowi heran pipa saja harus membeli dari luar negeri.

"Lima tahun yang lalu saya jengkel betul, saya sudah merintah pada BUMN untuk beli pipa. 'Nggak ada Pak, spek dalam negeri Pak, speknya ini Pak, nomornya ini Pak, ukurannya ini. Terpaksa kita harus impor'. Apa sesulit ini mau membuat pipa?" kata Jokowi.

Jokowi lantas ke pabrik pipa dan menemukan semua jenis spek pipa. Pabrik itu justru mengekspor pipa ke negara lain.

"Saya ke pabrik pipa 'Semuanya ada Pak, Bapak mau cari apa ada, ukuran apa ada, kualitas apa ada. Ini kita ekspor semuanya Pak, ke Jepang, ke Amerika, ke Eropa. Lho, lho, lho, yang orang sana beli produk pipa kita malah kita beli impor. Sekali lagi, kita ini orang pinter-pinter, tapi melakukan hal yang sangat bodoh sekali. Maaf," ujarnya

Halaman 4 dari 3
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads