Bupati Langkat Didakwa Terima Suap Paket Pekerjaan Rp 572 Juta

Bupati Langkat Didakwa Terima Suap Paket Pekerjaan Rp 572 Juta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 23:00 WIB
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin jalani sidang dakwaan, kasus suap paket pekerjaan Senin (13/6)
Foto: Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin jalani sidang dakwaan, kasus suap paket pekerjaan Senin (13/6) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menerangkan orang kepercayaan Terbit yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit, kemudian Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin dan perusahaan-perusahaan lain. Jaksa menyebut mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.

"Melalui Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra
dan Isfi Syahfitra telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada Perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV. Nizhami, CV. Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara Perangin Angin yaitu dengan cara mengatur
proses tender/ pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan 'Group Kuala'. Grup itu dibuat untuk 'memuluskan' pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemda Kabupaten Langkat.

"Bahwa Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya yaitu Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut 'Group Kuala' untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender/ pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan orang kepercayaan Terbit yang masuk dalam 'Group Kuala' ini memiliki perannya masing-masing seperti Machos Surya, Shuhanda, dan Isfi bertugas melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, untuk diserahkan kepada Iskandar Perangin Angin. Tujuannya, untuk menentukan perusahaan- perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

"Bahwa Marcos Surya Abadi Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memiliki tugas untuk melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat diantaranya Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin guna menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/ pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, menentukan besaran setoran/ komitmen fee
atas arahan Terdakwa II Iskandar Perangin Angin," kata jaksa.

"Serta menerima pemberian setoran atau komitmen fee untuk Terrdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dari para kontraktor atau perusahan-perusahaan yang
mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat," sambungnya.

Baca awal mula suap di halaman selanjutnya

Awal Mula Suap

Suap ini bermula ketika Plt Kadis PUPR Sujarno mendapat perintah dari Terbit Rencana Perangin Angin untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada 'Pak Kades', yakni Iskandar Perangin Angin. Proyek yang dimaksud Terbit adalah paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

"Kakak Kandung sekaligus representasi dari Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin yang memiliki tugas untuk mengatur tender/ pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat," kata jaksa.

Setelah ada arahan itu, Marcos Surya dan Shuhanda Citra yang merupakan Anak buah Iskandar menemui Sujarno. Dalam pertemuan itu, Marcos dan Suhanda meminta Sujarno menemui Iskandar yang dijuluki 'Pak Kades' untuk melaporkan persiapan dimulainya paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

"Pada pertemuan itu Marcos Surya Abadi dan Shuhanda Citra memperkenalkan diri kepada Sujarno sebagai utusan dan orang kepercayaan dari Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan 'Pak Kades' yaitu Terdakwa II Iskandar Perangin Angin," kata jaksa.

Terjadilah pertemuan mereka di rumah Iskandar, saat itu Sujarno ditemani Lorensius Situmorang selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Langkat dan Ilham Bangun selaku Sekretaris Dinas PUPR Langkat.

"Pada pertemuan itu, Iskandar Perangin Angin memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen-dokumen persiapan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat untuk segera dikirim kepada Bagian Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat dan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi, dan hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar berkoordinasi dengan Marcos Surya," kata jaksa.

Atas perintah itu, Sujarno menyampaikannya kepada seluruh jajaran di Dinas PUPR Kabupaten Langkat terkait pelaksanaan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat hanya berkoordinasi dengan orang kepercayaan Terbit yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Dinas PUPR kemudian membuat rencana proses paket pekerjaan itu. Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi dan Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto kemudian mendatangi Terbit Rencana Perangin Angin untuk mempercepat memasukkan dokumen usulan tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

Satu bulan proposal paket pekerjaan itu tak kunjung diterima UKPBJ, akhirnya Terbit meminta Suhardi dan Yoki mendatangi Iskandar. Baru pada September 2021, Dinas PUPR Langkat memasukkan dokumen usulan pengadaan paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ sebanyak 65 paket pekerjaan dengan menggunakan anggaran APBD murni.

"Setelah pertemuan dengan Terdakwa I Terbit Perangin Angin tersebut, pada sekitar pertengahan bulan September 2021 Dinas PUPR Kabupaten Langkat memasukkan dokumen usulan tender/ pengadaan paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat sebanyak 65 (enam puluh lima) paket pekerjaan dengan menggunakan Anggaran APBD Murni," ujar jaksa.

Setelah menerima usulan 65 paket dari Dinas PUPR itu, proyek Muara Perangin Angin masuk dalam 'Daftar Pengantin'. Daftar tersebut diserahkan kepada Tim Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

"Sebagai acuan bagi Tim Pokja ULP untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Terdakwa II Iskandar Perangin Angin," ujar Jaksa.

Muara Perangin Angin akhirnya mendapatkan 4 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total tender Rp 2.867.913.000 dan Rp 971.003.000 untuk paket penunjukan langsung. Tak hanya itu, aket di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp940.558.000 untuk membangun sekolah.

Terbit kemudian meminta komitmen fee sebesar 15,5 persen dari paket tender dan 16,5 persen dari paket penunjukkan langsung. Adapun jumlah komitmen fee yang harus dibayar Muara Perangin Angin atas seluruh proyek yang dikerjakannya adalah sebesar Rp 572 juta.

"Selanjutnya Isfi Syahfitra menyampaikan kepada Muara Perangin Angin melalui komunikasi WhatsApp bahwa penawarannya disetujui oleh Terdakwa II Iskandar Perangin Angin sehingga Muara Perangin Angin diminta untuk memberikan setoran/ komitmen fee pekerjaan hotmix yang diturunkan menjadi
sebesar 15,5% dan memberikan setoran/komitmen fee paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) tetap sebesar 16,5%," ungkap jaksa.

Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 3
(whn/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads