Pemprov DKI Berencana Sidak Rumah Makan Padang Usai Heboh Masakan Babi

Pemprov DKI Berencana Sidak Rumah Makan Padang Usai Heboh Masakan Babi

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 15:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kemungkinan melakukan sidak di sejumlah rumah makan Padang. Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah ada temuan rumah makan lain terkait rendang babi.

"Nanti kita lihat ya, dimungkinkan (sidak) tapi nanti kita akan lihat yang penting masyarakat saling melengkapi informasi informasi yang ada," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2022).

Riza mengatakan masakan di rumah makan padang selama ini dijamin kehalalannya. Untuk itu, dia meminta pengusaha makanan dapat saling menghormati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami sampaikan para pengusaha restoran untuk memperhatikan, kita berharap warung Padang sebagaimana selama ini masakannya, makanannya halal semua, mohon kita saling hormati," jelas Riza.

Legislator Soroti Resto Nasi Padang Babi

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal.

ADVERTISEMENT

Restoran masakan khas Minang itu disebut menjual produk dengan bahan dasar daging babi. Kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos). Restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan Padang nonhalal di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6).

Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Tak Ada Izin Operasi

Pihak kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara (Jakut), mengatakan usaha kuliner nasi Padang babi tidak memiliki izin. Saat ini, usaha kuliner itu sudah tidak beroperasi.

"Belum, tidak ada izin, memang info dari beliau pun tidak lama ya, 3 bulan dia sudah tidak usaha karena tidak laku," kata Sekretaris Lurah Kelapa Gading Timur Yenny Fisdianty di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2022).

Yenny menyebut, jika pemilik usaha kuliner ingin kembali beroperasi, dia minta agar mengajukan izin. Namun, dia mengingatkan agar tidak menggunakan merek yang berpotensi menyinggung pihak lain.

Pemilik Usaha Buka Suara

Pemilik usaha nasi Padang babi, Sergio, mengaku kaget usaha kulinernya viral. Menurutnya, usaha tersebut telah lama tidak beroperasi.

"Saya juga kaget (usahanya viral)," kata Sergio di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (10/6).

Sergio mengatakan usaha tersebut dimulai saat pandemi Corona atau awal 2020. Dia menyebut usahanya itu hanya berjalan sekitar 3 bulan.

"Sebelum COVID-19 belum. Sebenarnya akhir 2019, awal 2020. Jadi memang 3 bulannya sekitaran di situ. Belum lockdown sepertinya," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ain/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads