Diperiksa KPK, Kadis Ambon Ngaku Tak Suruh Pegawai Bakar Berkas

Diperiksa KPK, Kadis Ambon Ngaku Tak Suruh Pegawai Bakar Berkas

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 22:59 WIB
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak (Hanafi/detikcom)

Soal pemeriksaan, pengakuan Ola, dia hanya ditanya seputar kasus perizinan gerai Alfamidi yang menjerat Richard. Dia juga mengaku instansi yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jadi hari ini hanya dimintai keterangan dari saya itu terkait seputar Pak Richard sendiri, Alfamidi. Jadi kita kan tidak ada kaitan dengan itu Dinas. Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan perizinan. Gitu. Jadi soal IMB dan sebagainya, itu kan di PU," kata Rustam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK mendapati seorang pegawai Pemkot Ambon membakar dokumen yang diduga penting saat penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Berkas tersebut diduga terkait kasus suap Richard.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Rabu (18/5/2022).

ADVERTISEMENT

Oknum itu kedapatan membakar sejumlah dokumen di dalam toilet. Aksi itu kemudian dipergoki dan langsung diamankan oleh tim penyidik KPK yang sementara melakukan penggeledahan.

"Melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," jelas Ali.

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," tambahnya.

Terkait pembakaran itu, tambah Ali, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya menghalangi proses penyidikan. Sebab, apabila ditemukan unsur kesengajaan, KPK akan melakukan tindakan tegas.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.


(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads