Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak mengaku tidak pernah menyuruh Ola Riupassa selaku Kepala Seksi Kawasan Kumuh membakar dokumen saat KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy terkait kasus suap. Dia mengklaim itu inisiatif Ola sendiri.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dijalani Rustam di gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat eks Wali Kota Richard Louhenapessy.
"Iya saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola (Kepala Seksi Kawasan Kumuh) sendiri. Itu saja. Tadi dikonfirmasi itu, atas apa namanya, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," kata Rustam Simanjuntak kepada wartawan di lobi gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembakaran itu, tambah Rustam, dilakukan Ola tanpa sepengetahuan dirinya. Pada saat itu pun dia mengaku berada di ruangan yang berbeda dengan tempat pembakaran dokumen dilakukan.
"Nggak (tahu), saya dalam ruangan. Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang, 'Bapak suruh bakar dokumen apa?' saya bilang, 'saya di sini gitu'. Terus ke belakang lagi, Ola bilang, 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," klaim Rustam.
"Nggak (mengetahui pembakaran). Dia sampaikan ke penyidik, waktu penyidik di apa namanya datang di ruangan mereka. Ruangan mereka di belakang, pisah dengan ruangan saya," sambungnya.
Dari pengakuan Ola, kata Rustam, dokumen yang dibakar itu dipastikan tidak terkait dengan perkara korupsi perizinan Alfamidi yang menjerat Richard. Menurutnya, dokumen itu berisi soal kegiatan Dinas Permukiman tahun 2022.
"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022. Lalu Ola bakar itu, dia gugup. Dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya. Nggak (soal Alfamidi). Itu kegiatan 2022 Dinas Perkim punya. Dinas Perumahan punya. Jadi tidak ada terkait di Alfamidi. Jadi kegiatan-kegiatan di situ kan ada namanya operasional, gaji, dan sebagainya di dalam, itu saja," sebutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.