Diperiksa KPK, Kadis Ambon Ngaku Tak Suruh Pegawai Bakar Berkas

Diperiksa KPK, Kadis Ambon Ngaku Tak Suruh Pegawai Bakar Berkas

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 22:59 WIB
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak mengaku tidak pernah menyuruh Ola Riupassa selaku Kepala Seksi Kawasan Kumuh membakar dokumen saat KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy terkait kasus suap. Dia mengklaim itu inisiatif Ola sendiri.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dijalani Rustam di gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat eks Wali Kota Richard Louhenapessy.

"Iya saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola (Kepala Seksi Kawasan Kumuh) sendiri. Itu saja. Tadi dikonfirmasi itu, atas apa namanya, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," kata Rustam Simanjuntak kepada wartawan di lobi gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembakaran itu, tambah Rustam, dilakukan Ola tanpa sepengetahuan dirinya. Pada saat itu pun dia mengaku berada di ruangan yang berbeda dengan tempat pembakaran dokumen dilakukan.

"Nggak (tahu), saya dalam ruangan. Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang, 'Bapak suruh bakar dokumen apa?' saya bilang, 'saya di sini gitu'. Terus ke belakang lagi, Ola bilang, 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," klaim Rustam.

ADVERTISEMENT

"Nggak (mengetahui pembakaran). Dia sampaikan ke penyidik, waktu penyidik di apa namanya datang di ruangan mereka. Ruangan mereka di belakang, pisah dengan ruangan saya," sambungnya.

Dari pengakuan Ola, kata Rustam, dokumen yang dibakar itu dipastikan tidak terkait dengan perkara korupsi perizinan Alfamidi yang menjerat Richard. Menurutnya, dokumen itu berisi soal kegiatan Dinas Permukiman tahun 2022.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022. Lalu Ola bakar itu, dia gugup. Dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya. Nggak (soal Alfamidi). Itu kegiatan 2022 Dinas Perkim punya. Dinas Perumahan punya. Jadi tidak ada terkait di Alfamidi. Jadi kegiatan-kegiatan di situ kan ada namanya operasional, gaji, dan sebagainya di dalam, itu saja," sebutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Soal pemeriksaan, pengakuan Ola, dia hanya ditanya seputar kasus perizinan gerai Alfamidi yang menjerat Richard. Dia juga mengaku instansi yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jadi hari ini hanya dimintai keterangan dari saya itu terkait seputar Pak Richard sendiri, Alfamidi. Jadi kita kan tidak ada kaitan dengan itu Dinas. Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan perizinan. Gitu. Jadi soal IMB dan sebagainya, itu kan di PU," kata Rustam.

Sebelumnya, KPK mendapati seorang pegawai Pemkot Ambon membakar dokumen yang diduga penting saat penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Berkas tersebut diduga terkait kasus suap Richard.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Rabu (18/5/2022).

Oknum itu kedapatan membakar sejumlah dokumen di dalam toilet. Aksi itu kemudian dipergoki dan langsung diamankan oleh tim penyidik KPK yang sementara melakukan penggeledahan.

"Melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," jelas Ali.

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," tambahnya.

Terkait pembakaran itu, tambah Ali, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya menghalangi proses penyidikan. Sebab, apabila ditemukan unsur kesengajaan, KPK akan melakukan tindakan tegas.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads