Partai Garuda Serang Fahri Hamzah Halu Persoalkan Pemecatan M Taufik

Partai Garuda Serang Fahri Hamzah Halu Persoalkan Pemecatan M Taufik

Gibran Maulana - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 12:53 WIB
Teddy Gusnaidi (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Teddy Gusnaidi (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah sempat mengkritik keras pemecatan M Taufik dari Partai Gerindra. Sikap Fahri dipertanyakan sesama partai penantang baru, Partai Garuda.

Fahri Hamzah, dalam cuitannya di Twitter, menyebut seseorang seperti M Taufik, yang mengikuti pemilu, tidak bisa serta-merta dipecat dari partai. Fahri menyebut partai politik memang boleh mengatur anggotanya, tetapi pemecatan harus punya dasar yang kuat.

"Bukan berarti bahwa sebuah partai politik tidak boleh mengatur anggotanya melalui mekanisme etik, tapi mekanisme etik tidak bisa serta-merta menjadi dasar pencopotan seorang pejabat publik pilihan rakyat. Harus ada mekanisme hukum publik, semisal vonis pidana korupsi, dll," kata Fahri Hamzah dikutip dari Twitternya, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Fahri Hamzah ditanggapi Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Teddy menyebut Fahri Hamzah keliru dalam semua aspek soal pemecatan M Taufik.

"Partai politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," kata Teddy Gusnaidi.

ADVERTISEMENT

Teddy menyebut anggota DPR/DPRD harus menjadi anggota partai politik, kecuali anggota DPD. Hal ini, kata Teddy, berdasarkan amanat UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik yakni peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," ujar Teddy.

Meski demikian, Teddy menyebut orang yang dipecat dan menggugat ke Mahkamah Partai kemudian berlanjut ke pengadilan masih bisa menjabat di DPR/DPRD. Ini, kata dia, karena proses hukum masih berjalan.

"Saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," ujar Teddy.

Simak Video 'Dipecat Gerindra, Taufik Pamer Prestasi dan Pertanyakan Ukuran Loyalitas':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads