Operasi Patuh Jaya Dimulai 13 Juni, Simak Jadwal dan Denda Tilangnya

Operasi Patuh Jaya Dimulai 13 Juni, Simak Jadwal dan Denda Tilangnya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 08:40 WIB
Sejumlah Polisi melakukan sosialisasi terhadap kendaraan roda empat di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Kawasan ganjil-genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Ganjil-genap itu mulai berlaku hari ini.
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya' akan digelar mulai Senin 13 Juni 2022 pekan depan. Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Simak informasinya sebagai berikut:

Jadwal Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya digelar secara serentak, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi di seluruh provinsi. Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai Senin (23/6) sampai dengan Minggu (26/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/6/2022).

Lokasi Patuh Jaya

Di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

ADVERTISEMENT



Besaran Denda Tilang

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


Baca selengkapnya sasaran operasi lainnya di halaman selajutnya.

Simak juga 'Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE, Walkot Medan Beri 10 Kamera':

[Gambas:Video 20detik]




4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads