Polisi Tak Akan Terapkan Tilang Manual Saat Gelar Operasi Patuh 2022

Polisi Tak Akan Terapkan Tilang Manual Saat Gelar Operasi Patuh 2022

Mulia Budi - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 15:07 WIB
Polisi tilang motor berknalpot bising di Lembang
Foto ilustrasi tilang manual. (Whisnu Pradana/detikcom)
Jakarta -

Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh mulai 13 hingga 26 Juni 2022. Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memastikan tidak ada tilang manual selama pelaksanaan operasi tersebut.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

"Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Dia menyebut tujuan lainnya ialah supaya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menurun.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia berharap masyarakat maupun petugas dapat sama-sama tertib berlalu lintas. Dia meminta petugas memahami sasaran operasi dengan melakukan pendekatan humanis.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," tuturnya.

Tilang ETLE Mobile

Polisi akhir-akhir ini terbantu oleh adanya kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Namun, kini polisi bisa melakukan tilang dengan menggunakan ponsel di genggamannya.

Teknologi canggih itu kini bisa digunakan Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Aristo seperti yang dilihat di video di akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5).

Aristo mengatakan hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelasnya.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads