Seorang anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) bernama Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lantas memberikan sorotan tajam terhadap kasus itu.
Kasus penganiayaan itu mulanya dilaporkan Oditur Jenderal TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah rapat. Rapat tersebut diunggah dalam YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
Dalam rapat itu Marsda Reki melaporkan sejumlah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI. Salah satunya adalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama saudara Marwoko Setiawan yang terjadi pada 28 April, pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Marsda Reki.
Jenderal Andika memberikan arahan tegas. Apa arahannya? Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Panglima TNI Bakal Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto':
Jenderal Andika Beri Arahan Tegas
Jenderal Andika pun memberikan arahan tegasnya. Dia meminta agar pelaku tidak hanya dijerat pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan," kata Andika.
Andika meminta Serda Rizal untuk dijerat juga dengan semua pasal yang terkait dengan peristiwa itu.
"Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
Serda Rizal saat ini ditahan di Mapomdam Jaya. Simak di halaman selanjutnya.
Serda Rizal Ditahan di Pomdam Jaya
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo juga telah angkat bicara perihal kasus kekerasan itu. Dia menegaskan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan kedepankan prosedur/aturan hukum yang berlaku," kata Mayjen Tri Budi kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Mayjen Tri Budi juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Serda Rizal Fathony. Dia mengungkapkan, saat ini proses hukum terhadap anggota Paspampres itu sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.
"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," ungkap dia.
Selain itu, lanjutnya, Serda Rizal Fathony juga sudah ditahan. Mayjen Tri Budi mengatakan, Serda Rizal Fathony ditahan di tahanan militer Mapomdam Jaya.
"Serda Rizal Fathony Prananda sudah ditahan di tahmil Mapomdam Jaya," kata Mayjen Tri Budi.