Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Andika meminta Serda Rizal tidak hanya dijerat pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan," kata Andika kepada Oditur Jenderal Marsda TNI Reki Irene Lumme dalam rapat yang ditayangkan di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
Andika meminta agar Serda Rizal dijerat pasal-pasal terkait peristiwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Marsda Reki dalam rapat bersama Andika. Dalam laporannya, Marsda Reki menyampaikan adanya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Serda Rizal di Jakarta.
Insiden itu dilaporkan terjadi pada 28 April 2022. Korban bernama Marwoko Setiawan merupakan sekuriti Green Pramuka City, di Jakarta Pusat.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan yang terjadi pada 28 April, pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Marsda Reki.
Lihat juga video '2 Perwira Polisi yang Terlibat Pengeroyokan di Holywings Jogja Terancam Dipecat':