Yonwal Paspampres Serda Rizal Penganiaya Sekuriti Ditahan di Pomdam Jaya

Yonwal Paspampres Serda Rizal Penganiaya Sekuriti Ditahan di Pomdam Jaya

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 09 Jun 2022 15:47 WIB
Danpaspampres Mayjen Tri Budi Utomo (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres), Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo menegaskan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan kedepankan prosedur/aturan hukum yang berlaku," kata Mayjen Tri Budi kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).

Mayjen Tri Budi pun menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Serda Rizal Fathony. Dia mengungkapkan, saat ini proses hukum terhadap anggota Paspampres itu sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," ungkap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjutnya, Serda Rizal Fathony sudah ditahan. Mayjen Tri Budi mengatakan Serda Rizal Fathony ditahan di tahanan militer Mapomdam Jaya.

"Serda Rizal Fathony Prananda sudah ditahan di tahmil Mapomdam Jaya," kata Mayjen Tri Budi.

ADVERTISEMENT

Panglima TNI Soroti

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Andika meminta Serda Rizal tidak hanya dijerat pasal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan," kata Andika kepada Oditur Jenderal Marsda TNI Reki Irene Lumme dalam rapat yang ditayangkan di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Andika meminta agar Serda Rizal dijerat pasal-pasal terkait peristiwa itu.

"Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Marsda Reki dalam rapat bersama Andika. Dalam laporannya, Marsda Reki menyampaikan adanya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Serda Rizal di Jakarta.

Insiden itu dilaporkan terjadi pada 28 April 2022. Korban bernama Marwoko Setiawan merupakan sekuriti Green Pramuka City, di Jakarta Pusat.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama saudara Marwoko Setiawan yang terjadi pada 28 April, pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Marsda Reki.

Lihat juga video '2 Perwira Polisi yang Terlibat Pengeroyokan di Holywings Jogja Terancam Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads