Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda Gegara Hakim Ketua Tak Datang

Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda Gegara Hakim Ketua Tak Datang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Jun 2022 13:36 WIB
Jakarta -

Pemeriksaan lanjutan M Kace sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda. Ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata hakim anggota 1 Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (9/6/2022).

"Demikian Saudara terdakwa karena keterbatasan dan waktunya ini sangat mendadak, jadi pada saat persidangan hari Selasa ketua mejelis menyampaikan ada.. sudah disampaikan juga oleh jaksa penuntut umum, namun pada akhirnya tentunya ini semua bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum tapi keterbatasan dari majelis bisa dimaklumi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan hari ini ditunda. Persidangan akan kembali digelar Kamis (16/9) mendatang.

"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," kata hakim Elfian.

ADVERTISEMENT

Napoleon yang duduk di kursi terdakwa meminta jaksa penuntut umum membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan. Jaksa penuntut umum menyebut akan memprioritaskan M Kece hadir sebagai saksi dan masih menunggu surat balasan dari pengadilan Jawa Barat.

"Untuk pemanggilan saksi, memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman, akan tetapi harus melihat kesehatan M Kosman karena sampai saat ini pun jaksa penuntut umum belum menerima balasan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum juga telah menyiapkan saksi lain bila mana M Kace berhalangan hadir karena sakit. Jaksa akan menghadirkan saksi dari kepolisian, salah satunya Bripda Asep Sigit. Dalam surat dakwaan, Bripda Asep mengganti gembok sel tahanan Kace atas perintah Napoleon.

"Untuk opsi saksi lain tim jaksa penuntut umum memanggil untuk anggota kepolisian, ada 3 orang, Asep Sigit, kedua Wandoyo yang ketiga Satrio, tetapi untuk yang ketiga karena Satrio ini sedang mengikuti setukpa (sekolah pembentukan perwira), jadi kami belum memastikan balasan untuk kepastiannya," kata jaksa.

Sementara itu pihak penasihat hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani berharap M Kace dapat dihadirkan sebagai saksi korban untuk melanjutkan pemeriksaan saksinya.

"Ya apa yang disampaikan dari jaksa penuntut umum tapi yang paling utama kehadiran M Kace sebagai saksi korban," sahut pengacara Napoleon, Ahmad Yani.

Hakim Elfian lalu menengahi. Hakim menyebut jaksa penuntut umum telah berusaha semaksimal mungkin agar persidangan berjalan semestinya, apalagi perkara ini menarik perhatian publik.

"Tentunya kita semua sudah menyadari dari jaksa penuntut umum juga sudah melakukan usaha yang semaksimal mungkin tapi karena kendala yang formalitas dari pengadilan tinggi. Namun kami yakin dari jaksa penuntut umum akan melakukan upaya agar persidangan ini sesuai yang diharapkan penasihat hukum, terdakwa karena itu perkara ini menarik perhatian," ujar hakim.

"Baik demikian sidang kita tunda pada hari Kamis yang akan datang masih dalam agenda yang sama," imbuhnya.

Diketahui pekan lalu, pemeriksaan lanjutan M Kace sebagai saksi juga ditunda. Jaksa mengungkap M Kace dalam kondisi tidak sehat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa merinci rekaman medis itu menyatakan Kace menderita penyakit, salah satunya nefrolitiasis alias batu ginjal. Hal itulah yang membuat jaksa tidak berani membawa Kace di persidangan hari ini.

"Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit IP2 nefrolitiasis, LBP (low back pain), insulin injeksi 3x16.000, asap mefenamat 4x1..," ujar jaksa di PN Jaksel, Kamis (2/6).

"Ciamis, 31 Mei 2022, disampaikan rekaman medis M Kace, selama dari tanggal 23 April sampai dengan pemeriksaan di tanggal yang tadi saya sebutkan keterangan tidak sehat, maka kami selaku penuntut umum tidak berani membawa saksi, karena kami juga khawatir akan kesehatannya," ungkap jaksa

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads