M Kace Sakit, Sidang Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Ditunda

M Kace Sakit, Sidang Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Ditunda

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 13:35 WIB
Jakarta -

Pemeriksaan lanjutan M Kace sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditunda. Jaksa mengungkap M Kace dalam kondisi tidak sehat.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah mengizinkan Kace untuk hadir di persidangan di Jakarta hari ini. PT Jawa Barat mengizinkan Kace untuk bersaksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon.

"Karena sidangnya hari ini, tentunya kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan ini ada suratnya dan dibalas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengizinkan pada tanggal surat ini 30," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, jaksa menyerahkan surat itu kepada Lapas Ciamis. Kemudian Lapas Ciamis membawa surat pemeriksaan dari dokter yang menyatakan M Kace dalam keadaan tidak sehat.

Sekadar diketahui, Kace berada di Lapas Ciamis karena tengah diadili dalam kasus penistaan agama.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal sekian yang bertanda tangan di bawah ini dokter yang bersangkutan di klinik lapas kelas 2B, kami menetapkan menerangkan bahwa nama Muhammad Kosman pada hari Selasa, 31 Mei 2022, telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan bahwa dalam keadaan tidak sehat. Surat keterangan ini untuk dipergunakan untuk sidang di Jakarta," ujar jaksa membacakan rekam medis M Kace.

Jaksa merinci rekaman medis itu menyatakan Kace menderita penyakit, salah satunya nefrolitiasis alias batu ginjal. Hal itulah yang membuat jaksa tidak berani membawa Kace di persidangan hari ini.

"Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit IP2 nefrolitiasis, LBP (low back pain), insulin injeksi 3x16.000, asap mefenamat 4x1..," ujar jaksa.

"Ciamis, 31 Mei 2022, disampaikan rekaman medis M Kace, selama dari tanggal 23 April sampai dengan pemeriksaan di tanggal yang tadi saya sebutkan keterangan tidak sehat, maka kami selaku penuntut umum tidak berani membawa saksi, karena kami juga khawatir akan kesehatannya," ungkap jaksa.

Jaksa mengaku sudah bersiap menghadirkan Kace secara online jika diizinkan majelis hakim. Namun Napoleon, yang sudah datang di persidangan sedari tadi, menolak itu.

Napoleon meminta majelis hakim menghadirkan Kace ke persidangan pada pekan depan. Napoleon menduga Kace berpura-pura sakit.

"Kembali saya teringat pada peristiwa persidangan Kace sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis, yang tersebar diberitakan oleh media, bahwa dia juga sering melakukan hal yang sama di pengadilan dengan berpura-pura sakit, yang terbukti diperiksa oleh majelis hakim PN Ciamis dengan kondisinya, ternyata tidak, berkali-kali melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti melakukan lagi di pengadilan ini," kata Napoleon.

"Iya dan demi membuat terangnya sebuah persidangan, kami memohon kepada Yang Mulia agar yang bersangkutan dihadirkan kembali, sebagai bentuk pertanggungjawabannya yang menghadapkan kami ke pengadilan," imbuhnya.

Selanjutnya, hakim Djuyamto mengambil keputusan. Hakim Djuyamto menyebut persidangan untuk perkara ini sejak awal dinyatakan digelar secara offline.

"Ya simpel saja, kita tunda dulu sampai yang bersangkutan sehat, ini sikap majelis mengambil seperti itu ya," kata hakim Djuyamto.

Hakim Djuyamto memutuskan menunda persidangan ini sampai M Kace sehat. Sidang akan kembali digelar 9 Juni mendatang.

"Dengan demikian, persidangan hari ini dengan agenda sidang M Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter lapas. Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," ujarnya.

Diketahui sejatinya, pada hari ini, M Kace dijadwalkan menjadi saksi untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus penganiayaan. Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu majelis memutuskan untuk menunda persidangan lantaran Kace mengaku tidak sehat karena gula darahnya naik.

"Maaf, saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/5).

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads