Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Rudy Hartono Iskandar (RHI), yang merupakan salah satu tersangka, disebut melakukan transfer uang ke luar negeri.
"Kemudian juga ada berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6/2022).
Cahyono mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk melacak aset tersebut. Sementara, polisi kini sudah menyita aset senilai Rp 700 miliar dalam kasus korupsi lahan rusun Cengkareng ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri, FBI, untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," katanya.
Selanjutnya, Cahyono mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa saksi kasus korupsi lahan rusun Cengkareng. Adapun tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana.
"Kemudian untuk perkembangannya sendiri ini sementara kita sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna penguatan daripada pasal yang dipersangkakan baik korupsi itu sendiri dan TPPU itu sendiri," katanya.
Rudy Hartono sendiri merupakan terdakwa KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan menyampaikan aset yang telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran dan sebelumnya juga saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa RHI saat ini sedang dilakukan penahanan oleh KPK," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'KPK Canangkan Desa Antikorupsi, Ada 10 Contohnya':
Sebelumnya, polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Rabu (2/2).
Sukmana merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sementara itu, Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
(azh/aud)